Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Saturday, 11 Syawwal 1445 / 20 April 2024

Bawaslu Minta PSU Dilaksanakan dengan Protokol Covid-19

Rabu 24 Mar 2021 16:19 WIB

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Mochammad Afifuddin.

Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Saat ini, kasus Covid-19 di berbagai daerah masih terus bertambah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin meminta, pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) dipastikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Sebab, kasus Covid-19 di berbagai daerah masih terus bertambah.

"Saya kira prokes masih jadi standar pelaksanaan pemilihan karena saat ini wabah masih ada," ujar Afif dikutip situs resmi Bawaslu RI, Rabu (24/3).

Untuk itu, Afif meminta, agar ada pembicaraan soal anggaran terkait sarana prasarana untuk mengadakan PSU sesuai protokol kesehatan. "Cuma terkait anggaran para pihak yang harus membahas," kata dia.

Afif menambahkan, persiapan mendasar seperti tata laksana pengawasan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus kembali dibahas. Pengawasan yang ada di TPS pun bisa diperketat, mulai dari personel pengawas dari tingkat desa, hingga persoalan lainnya.

Dia meminta, jajaran Bawaslu daerah segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam menggelar PSU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya, ada 16 perkara yang diperintahkan MK untuk melakukan PSU dalam penyelesaian sengketa hasil Pilkada 2020.

"Kita harus siap dalam koordinasi bersama KPU itu semua termasuk tahapan waktu kapan dilaksanakannya begitu," kata Afif.

Sebelumnya, MK telah mengucapkan putusan akhir terhadap 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020. Hasilnya, satu permohonan dikabulkan seluruhnya, 16 permohonan dikabulkan sebagian, 10 permohonan ditolak, dan lima permohonan tidak dapat diterima.

Satu permohonan yang dikabulkan seluruhnya adalah perkara perselisihan hasil pilbup Boven Digoel. MK memerintahkan KPU melaksanakan PSU tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

MK mendiskualifikasi paslon peraih suara terbanyak tersebut. Sebab, Yusak, yang merupakan mantan terpidana, tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun untuk dapat mencalonkan diri.

Sementara, dari 16 permohonan yang dikabulkan sebagian, 13 permohonan diperintahkan melaksanakan PSU di sejumlah TPS, yakni pilbup Wondama, Yalimo, Morowali Utara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Mandailing Natal, Halmahera Utara, Penukal Abab Lematang Ilir, Rokan Hulu, Indragiri Hulu, pemilihan wali kota Banjarmasin, pemilihan gubernur (pilgub) Kalimantan Selatan, dan pilgub Jambi.

Sedangkan, dua permohonan lainnya adalah terkait sengketa hasil pilbup Nabire yang diperintahkan PSU di seluruh TPS. Satu permohonan lainnya, MK memerintahkan penghitungan suara ulang di pilbup Sekadau, Kalimantan Barat.

 

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler