Rabu 24 Mar 2021 14:29 WIB

Menyoal Lokasi Sidang Perkara-Perkara HRS

Sidang HRS di PN Jaktim dinilai tidak sesuai dengan wilayah hukum terjadinya perkara.

Sejumlah personel Brimob melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Sejumlah personel Brimob melakukan pengamanan saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Bambang Noroyono, Antara

Pengamat Hukum Pidana Prof Mudzakir mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) seharusnya tidak bisa melakukan sidang terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurut dia, hal itu melanggar kompetensi relatif pengadilan yang hanya memiliki wewenang mengadili suatu perkara sesuai wilayah hukumnya.

Baca Juga

"Iya enggak bisa, itu locus delicti. Kalau perkara yang di Petamburan seharusnya sidang di PN Jakpus, kalau yang di Megamendung harusnya PN Bogor,’’ ujar dia kepada Republika.co.id, Rabu (24/3).

Mudzakir melanjutkan, persidangan HRS di PN Jaktim jika menilik pada locus delicti, maka tidak sah karena tidak memiliki wewenang berdasarkan kompetensi relatif pengadilan itu. Kendati demikian, Mudzakir menyebut PN Jaktim bisa saja mengadili yang bersangkutan selama ada alasan situasi darurat yang harus dilakukan di PN Jaktim.

Dia mencontohkan, sidang kerumunan HRS di Petamburan yang seharusnya di Jakarta Pusat bisa dipindah ke PN Jaktim jika ada bencana, seperti banjir atau lainnya, yang tidak memungkinkan sidang di PN Jakpus.

"Itu baru bisa dipindah ke pengadilan lain. Itu pun perlu ada surat namanya mutasi pindah," ungkap dia.

Hal serupa juga ditegaskan Munarman dalam sidang eksepsi HRS kemarin di PN Jaktim. Menurut Munarman, pihaknya menganggap bahwa PN Jaktim tidak sah dalam mengadili HRS dalam perkara kerumunan karena berada di Megamendung dan Petamburan.

"Kita menganggap PN Jaktim itu tidak berwenang karena ini terjadi di Megamendung, bukan di (wilayah) PN Jakarta Timur," kata dia menjelaskan.

Baca juga : Jakpro: Kompetisi Formula E Jakarta Bakal Digelar 2022

HRS sebelumnya didakwa atas tiga perkara, yaitu perkara Nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan. Selanjutnya perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait tes usap di RS Ummi dan perkara Nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim terkait kasus kerumunan di Megamendung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (10/3) menyebutkan pelimpahan perkara HRS dkk ke PN Jaktim atas perintah dari Ketua Mahkamah Agung (MA). Enam berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Jaktim, masing-masing atas nama terdakwa Moh Rizieq Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab Bin Sayyid Husein Shihab. Kedua atas nama terdakwa H Haris Ubaidillah, H Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

"Kedua berkas perkara di atas untuk perkara yang terjadi di Jalan KS Tubun Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 24 Februari 2021," kata Leonard.

Berkas ketiga atas nama terdakwa Rizieq Shihab, berkas keempat atas terdakwa dr Andi Tatat bin M Azhar Toha, kelima atas terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurachman. Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang, Kota Bogor, pada 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021.

Berkas perkara keenam atas terdakwa Rizieq Shihab untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Mega Mendung, Bogor, pada 13 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 48 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 19 Februari 2021.

PN Jaktim menyatakan akan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Timur terkait pengamanan sidang lanjutan yang akan menghadirkan langsung terdakwa HRS pada Jumat (26/3). Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, koordinasi pengamanan ini guna mengantisipasi massa simpatisan HRS yang tetap memilih datang meski sudah ada imbauan untuk tidak ke tempat sidang.

"Mengenai nanti di-back up oleh polda atau Mabes Polri tergantung perkembangan karena yang menentukan bagaimana nantinya itu kepolisian," kata Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa (23/3).

Baca juga : Genjot Perizinan, Vtube Optimistis Bisa Beroperasi Kembali

Alex Adam Faisal mengatakan, dalam persidangan Selasa ini, Majelis Hakim mengabulkan permohonan kuasa hukum untuk menghadirkan terdakwa HRS secara langsung di ruang persidangan setelah sebelumnya hanya dilakukan virtual. Dia mengatakan, keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab itu diambil Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum bahwa kliennya akan mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal.

 

photo
Pasal yang Menjerat Habib Rizieq - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement