Rabu 24 Mar 2021 08:15 WIB

148 Perusahaan Pinjaman Online Kantongi Izin Resmi dari OJK

OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa fintech lending yang sudah berizin dari OJK

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Fintech Lending. Ilustrasi
Foto: Google
Fintech Lending. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan izin kepada empat perusahaan teknologi finansial atau fintech peer-to-peer lending. Tercatat per 23 Februari 2021, total penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 148 perusahaan.

Berdasarkan keterangan resmi OJK, seperti dikutip Rabu (23/3) penambahan empat penyelenggara fintech lending yang berizin, yakni PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat. 

Baca Juga

“Perusahaan-perusahaan itu naik statusnya dari terdaftar menjadi berizin dari OJK, sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 penyelenggara," tertulis dalam keterangan resmi OJK.

OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending atau melakukan pinjaman online hanya di perusahaan yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Masyarakat perlu menghindari penawaran dari entitas yang tidak tercatat oleh OJK.

 

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement