Rabu 24 Mar 2021 00:42 WIB

Pemprov DKI Berjanji Perbaiki Regulasi Tanah

Warga hingga organisasi kemasyarakatan diminta ikut membantu mengawasi mafia tanah.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan memperbaiki regulasi tanah, menyusul pengungkapan kasus mafia tanah di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, senilai Rp 180 miliar oleh Polda Metro Jaya. "Memang semakin bertahun-tahun polanya semakin canggih, semakin pintar, kami sebagai pemerintah juga harus tidak boleh kalah dengan mafia tanah, regulasi kita revisi sempurnakan, terus perbaiki," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (23/3).

Namun, Riza enggan merinci apa yang dimaksud dengan memperbaiki regulasi di bidang pertanahan. "Kemudian aparat kita hadirkan dan yang paling penting adalah kemampuan kita lakukan penelitian, pengecekan kajian, dan sebagainya. Hingga pada penindakan dan pemberian sanksi, itu pentingnya," katanya.

Baca Juga

Karenanya, dia meminta seluruh lapisan warga hingga organisasi kemasyarakatan ikut membantu mengawasi mafia tanah dan meminta siapa pun yang menemukan kasus mafia tanah untuk melapor. "Masyarakat kami juga mohon dukungannya, ormas juga boleh terlibat memberikan informasi masukan dan lain sebagainya kalau dirasa diketahui ada tanah siapa pun, pribadi, berbadan hukum dan milik sebagainya yang diserobot dikuasai secara tidak sesuai dengan aturan ketentuan, silakan laporkan kepada kami," kata dia.

Dia juga memastikan akan langsung bertindak jika ada laporan terkait mafia tanah. Dia mengatakan, Pemprov DKI bersama aparat hukum lainnya, Polda Metro Jaya, Kejaksaan dan pengadilan berkomitmen menindak kasus mafia tanah. "Secara langsung maupun tidak langsung kami akan segera bekerja sama dengan pihak aparat hukum untuk menindaklanjutinya," katanya.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement