Selasa 23 Mar 2021 21:54 WIB

Pemkab Kuningan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H

Zakat fitrah di Kuningan ditetapkan sebesar harga beras Rp 12 ribu per kg

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ilustrasi Zakat Fitrah. Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ilustrasi Zakat Fitrah. Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021. Penetapan itu dilakukan melalui Rapat Koordinasi Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan, di Ruang Rapat Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Selasa (23/3).

Dalam rapat itu, dilakukan pembahasan dan penentuan takaran zakat fitrah dan konversi zakat fitrah ke nilai mata uang rupiah.  

Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menjelaskan, untuk besaran zakat fitrah tahun ini, nilainya ditetapkan berdasarkan harga beras dengan kualitas baik seharga Rp 12 ribu per kg. Nilai itu selanjutnya dikalikan 2,5 kg.

"Kalau diuangkan, maka besaran zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu per orang," kata Dian.

Dengan telah ditetapkannya besaran zakat fitrah itu, Dian mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuningan untuk membayar zakat fitrah. Pembayaran zakat pun diminta untuk disegerakan.

"Jangan sampai mepet malam lebaran Idul Fitri," tukas Dian.

Dian juga mengingatkan kepada semua ASN/PNS Pemkab Kuningan untuk membayar zakat maal/profesi. Terlebih saat ini banyak warga yang membutuhkan manfaat dari zakat tersebut.

Sementara itu, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Yayan Sofyan, mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan rapat tersebut. Menurutnya, Baznas sepakat untuk bersinergi dengan pemerintah daerah, Kemenag, MUI, dan lainnya.

"Insya Allah Baznas kedepan akan lebih maju dalam rangka membantu membangun Kabupaten Kuningan," kata Yayan.

Yayan menambahkan, pada dasarnya misi Baznas adalah merubah mustahik menjadi muzakki. Menurutnya, itulah program unggulan untuk bersinergi dengan semua pihak.

Sementara itu, berita acara penentuan takaran zakat fitrah dan konversi ke nilai mata uang rupiah di Kabupaten Kuningan ditandatangani Dewan Syariah Baznas Kabupaten Kuningan. Di antaranya, Kepala Kantor Kemenag, Asep Hidayat, Sekda, Dian Rachmat Yanuar, dan Ketua MUI Kuningan, KH Dodo Syarif. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement