Selasa 23 Mar 2021 20:39 WIB

Edhy Prabowo Wajibkan Eksportir Setor Bank Garansi 

Untuk benih lobster pasir dipatok Rp 1.000 dan lobster mutiara Rp 1.500 per ekor.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito mengungkapkan, bahwa para eksportir benih lobster diwajibkan membayar bank garansi oleh mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Suharjito merupakan pelaku suap sekaligus terdakwa dalam kasus tersebut.

"Kalau bank garansi semua eksportir yang sudah menjalankan ya pasti bayar. Itu keharusan, mungkin memang untuk pak Edhy atau bagaimana," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (23/3).

 

photo
Bibit lobster jenis mutiara. Harga bibit lobster jenis mutiara Rp 50 ribu. - (AHMAD SUBAIDI/ANTARA )

 

 

Dia mengungkapkan, besaran uang yang harus disetorkan eksportir ke bank garansi harus sesuai dengan jenis dan jumlah benih lobster yang ingin diekspor. Dia menjelaskan, benih lobster pasir dipatok Rp 1.000 sedangkan lobster mutiara Rp 1.500 per ekor.

Kendati, dia mengaku, tidak mengetahui pasti tujuan dari penyetoran bank garansi tersebut apakah benar terkait dengan penerimaan negara atau tidak. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan ranah KKP dan kementerian keuangan.

Dia mengatakan, yang jelas para eksportir diwajibkan menyetor bank garansi sebelum melakukan ekspor benih lobster. Setoran, sambung dia, juga harus diberikan tunai.

"Ya liquid dong, itu kan untuk negara nantinya, itu kan untuk negara," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah menersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Belakangan, KPK menyita uang Rp 52,3 miliar yang diduga dari para eksportir benih lobster. Uang tersebut berkaitan dengan perintah tertulis berkenaan dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi bank tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement