Selasa 23 Mar 2021 20:31 WIB

Penyidik: Aset Sitaan Kasus Asabri Baru Mencapai Rp 4,4 T

Estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 23,7 triliun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) bersama Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nilai penyitaan aset dari para tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) belum menutupi angka kerugian negara. Penghitungan nilai aset-aset sitaan sementara dari sembilan tersangka, baru senilai Rp 4,4 triliun. Sementara estimasi kerugian negara dalam kasus tersebut, mencapai Rp 23,7 triliun.

“Sitaan yang baru kita hitung itu, baru senilai Rp 4,4 triliun, berupa tanah, bangunan, kapal, uang tunai, cek, dan lain-lain,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik-Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) Febrie Adriansyah saat ditemui Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejakgung, Jakarta, Selasa (23/3).

Kata Febrie, penghitungan aset-aset sitaan tersebut, masih terus dilakukan dengan menggandeng tim apraisal pemerintah. “Itu (penghitungan) di luar tambang-tambang (sitaan). Tambang belum selesai,” ujar Febrie. 

Dalam penyidikan Asabri, Jampidsus sedikitnya menyita empat pertambangan nikel, dan batubara yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Diketahui, tambang-tambang tersebut, milik tersangka Heru Hidayat. 

Febrie, pekan lalu pernah mengungkapkan, penghitungan nilai tambang, mengacu pada kandungan, dan potensi eksplorasi yang besarnya rata-rata mencapai Rp 1,5 triliun. “Kita (penyidik) melibatkan Kementerian ESDM untuk penghitungan. Kita harapkan cepat selesainya,” kata Febrie.

Selain Heru Hidayat, tersangka swasta lain dalam kasus Asabri, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, serta Lukman Purnomosidi. Tersangka lainnya dari jajaran direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, dan Bachtiar Effendi, serta Hari Setiono, juga Ilham W Siregar. Dari tersangka Benny Tjokro, penyidik Jampidsus masif menyita lahan-lahan, untuk pembangunan komplek perumahan, dan apartemen, serta lapangan golf, juga resort. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement