Rabu 24 Mar 2021 02:15 WIB

Polda Kalsel Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 27 April

Kapolda Kalsel mengatakan proses persiapan tilang elektronik terus dimatangkan.

Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik.
Foto: Antara/Harviyan Perdana Putra
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Polda Kalimantan Selatan akan segera memberlakukan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai 27 April 2021 di Kota Banjarmasin.

"Insya Allah jika disetujui Mabes Polri, kami akan ikut launching tahap dua penerapan ETLE secara nasional akhir April mendatang," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto di Banjarmasin, Selasa (23/3).

Kapolda mengatakan proses persiapan terus dimatangkan, seperti pemasangan alat hingga kesiapan anggota sebagai operator termasuk sosialisasi ke masyarakat. Untuk tahap awal, ada tiga titik kamera ETLE dipasang di ibukota Provinsi Kalimantan Selatan yaitu di persimpangan Jalan Ahmad Yani Km 6, persimpangan Hotel Mentari dan Jalan Lambung Mangkurat Kota Banjarmasin.

Menurut Rikwanto, dengan adanya ETLE semua aktivitas pengendara yang melintas dapat terekam. Sehingga setiap pelanggaran akan diproses dan pelanggarnya bersiap dikirimi surat tilang ke rumah sesuai alamat yang tercatat di dokumen kendaraan bermotor.

 

"Penerapan ETLE diharapkan menciptakan budaya tertib berlalu lintas. Karena pengguna jalan akan merasa terus diawasi selama 1x24 jam meski tak ada polisi di lapangan," jelas jenderal bintang dua itu.

Kapolda juga memastikan interaksi antara petugas dan pelanggar dapat dihilangkan sehingga tidak ada lagi kesepakatan "damai" dan pada akhirnya mewujudkan transparansi tanpa kompromi.

Sementara Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal menyambut antusias pemberlakuan ETLE. Dirinya pun mendukung penuh dan pemprov siap menganggarkan dana untuk membantu Polda dalam penyiapannya.

"Mudah-mudahan ini bisa terus berjalan secara bertahap sampai ke seluruh provinsi. Saya mengharapkan kabupaten dan kota juga menyiapkan membantu Polres setempat," tuturnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Maesa Soegriwo mengatakan e-TLE dapat mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas yaitu pelanggaran lampu lalu lintas, marka jalan, ganjil genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu serta pelanggaran STNK atau belum membayar pajak.

Peluncuran ETLE nasional tahap 1 telah dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hari ini untuk 12 Polda yaitu Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, dan Polda Sulawesi Utara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement