Selasa 23 Mar 2021 19:06 WIB

Malaysia Sita Narkoba Senilai Rp 17,5 Triliun

Hasil investigasi awal menemukan bahwa narkoba tersebut berasal dari Timur Tengah.

Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pihak berwenang Malaysia telah menggagalkan kejahatan kartel narkoba internasional dan menyita amfetamin senilai 5,2 miliar ringgit atau Rp 17,5 triliun. Ini merupakan penyitaan narkoba terbesar di negara tersebut.

Departemen Kepabeanan Pemerintah Malaysia (JKDM) dalam pernyataannya, Selasa (23/3), mengatakan penggagalan tersebut merupakan kerja sama Divisi Narkotika JKDM melalui informasi intelijen dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan kerja sama Kepolisian Pemerintah Malaysia (PDRM). JKDM menginformasikan kartel peredaran narkoba internasional yang dijumpai di Pelabuhan Klang, Selangor, menemukan pil captagon yang diduga mengandung narkoba jenis amfetamin.

Baca Juga

Saat pembongkaran ditemukan sekitar 94,8 juta pil captagon yang diduga mengandung amfetamin dengan berat kotor 16 ton dan diperkirakan senilai 5,2 miliar ringgit (Rp 18,2 triliun) tersembunyi di ban troli. JKDM mengatakan investigasi awal menemukan bahwa peti kemas tersebut datang dari sebuah negara di Timur Tengah dan diyakini akan dikirim ke sebuah negara di Asia Timur.

Sebagai catatan sepanjang 2018, JKDM telah menyita sebanyak 3,35 ton berbagai jenis obat senilai 160 juta ringgit (Rp 560 miliar), sedangkan untuk 2019, JKDM telah menyita sebanyak 4,75 ton berbagai jenis obat senilai 790 juta ringgit (Rp 3,3 triliun) dan pada 2020, JKDM telah menyita sebanyak 2,86 ton berbagai jenis obat senilai 117 juta ringgit (Rp 409,5 miliar)Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 39B (1) (a) dari Undang-Undang Obat Berbahaya 1952 yang jika terbukti melakukan pelanggaran diancam hukuman mati.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement