Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

Tuesday, 14 Syawwal 1445 / 23 April 2024

PAN Harap Pemungutan Suara Ulang Berjalan Aman 

Selasa 23 Mar 2021 17:40 WIB

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto

Sekjen PAN Eddy Soeparno menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2020 DPP PAN di Sekretariat DPP PAN, Jakarta, Rabu (30/12). Dalam kesempatan tersebut DPP PAN menegaskan jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan pandemi Covid-19 ini untuk kepentingan kelompok dan juga menjadikannya sebagai alat politik untuk meraih simpati rakyat.Prayogi/Republika

Sekjen PAN Eddy Soeparno menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2020 DPP PAN di Sekretariat DPP PAN, Jakarta, Rabu (30/12). Dalam kesempatan tersebut DPP PAN menegaskan jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan pandemi Covid-19 ini untuk kepentingan kelompok dan juga menjadikannya sebagai alat politik untuk meraih simpati rakyat.Prayogi/Republika

Foto: Prayogi/Republika.
Dalam putusannya, MK sudah memerintahkan PSU terhadap 13 perkara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno berharap, proses PSU berjalan aman dan tanpa intervensi. 

"Kami berharap proses PSU-nya bisa dilaksanakan secara sistematis, secara terkoordinir dan aman tanpa adanya  halangan, rintangan, apalagi intervensi dari pihak ketiga," kata Eddy kepada Republika, Selasa (23/3).

Eddy mengatakan, dikabulkannya banyak gugatan untuk pelaksanaan PSU merupakan salah satu bentuk refleksi dari potensi adanya pelanggaran di lapangan. PAN siap mengawal, mencermati, dan mengamati proses PSU yang akan dilaksanakan.

"Apa yang dilakukan oleh MK dengan memberikan mengabulkan permohonan dilaksanakannya PSU itu merupakan bagian dari demokrasi kita untuk menghadirkan demokrasi yang lebih baik, bersih, yang bertanggung jawab," ujarnya.

Sebelumnya, peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2020 meningkat dibandingkan pilkada sebelumnya. Pada sengketa Pilkada 2020 yang masih berlangsung sampai Senin (22/3) ini, MK sudah memerintahkan PSU terhadap 13 perkara dalam putusan yang mengabulkan sebagian permohonan. 

"Dibanding dengan tahun 2018 pun, Pilkada 2020 yang diputus PSU jauh lebih banyak," ujar Ihsan kepada Republika, Senin (22/3).

 
 

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler