Rabu 24 Mar 2021 05:11 WIB

Ada 8 Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

Ada 8 Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil, Pengendara Perlu Tahu!

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Ada 8 Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil, Pengendara Perlu Tahu!
Ada 8 Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil, Pengendara Perlu Tahu!

Segala sesuatu yang tidak diinginkan dapat terjadi kapan dan di mana saja terhadap kendaraan. Maka dari itu, penting melindungi kendaraan dengan asuransi yang tepat agar segala kejadian yang menimbulkan biaya tidak ditanggung seorang diri. Tetapi, sebagian biayanya ditanggung oleh perusahaan asuransi, baik kerusakan ringan maupun berat.

Meski begitu, kamu juga perlu berhati-hati karena tidak semua kerusakan mobil akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Apa sajakah hal itu? Simak dalam poin-poin berikut ini, yuk!

 

Risiko yang Tidak Ditanggung Asuransi Mobil

1. Akibat kelebihan penumpang

asuransi kendaraan

Akibat kelebihan penumpang

Kendaraan roda empat memiliki daya tampung masing-masing. Misalnya, bus dengan daya tampung hingga 20 orang sedangkan mobil pribadi cuma 7 orang saja. Apabila mobil pribadi yang muatannya cuma 7 orang saja dipakai untuk menampung 10 orang sekaligus, maka perusahaan asuransi tidak mengganti rugi kerusakan yang timbul karena hal ini.

Sebab, risiko terjadinya kecelakaan sangatlah besar. Itu makanya isilah mobil sesuai dengan daya tampungnya. Kalau tidak muat, sebaiknya jangan dipaksakan agar kamu dan penumpang yang lainnya pun selamat di perjalanan.

2. Kerusakan akibat pawai

Mengikutsertakan mobil pribadi dalam acara pawai memang seru dan menyenangkan. Tapi, ketahuilah acara ini sangat berisiko terhadap mobil milikmu karena padatnya pengunjung yang datang. Bukannya tidak mungkin apabila mobilmu keserempet atau kesenggol pengunjung lain.

Baik kerusakan kecil maupun besar, perusahaan asuransi tidak akan menyetujui klaim yang kamu ajukan. Maka dari itu, jangan sesekali membawa mobil ikutan pawai kalau kamu tidak mau mengeluarkan uang pribadi guna memperbaiki kerusakannya.

Baca Juga: Apa yang Mesti Dipahami Sebelum Mengambil Asuransi Mobil?

3. Kecanduan alkohol dan obat-obat terlarang

Seseorang yang kecanduan minuman beralkohol atau obat-obat terlarang biasanya lebih mudah mengalami kecelakaan di jalan. Sebab, daya sadarnya saat mengemudi turun. Kerusakan yang timbul akibatnya bukan menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. 

Itu sebabnya kenapa mengemudi disarankan dalam keadaan sadar guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan di jalan. Dimana pengemudi bisa selamat sampai tujuan, uang pun tidak keluar. 

4. Tidak memiliki SIM

SIM

Tidak memiliki SIM

SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah surat penting bagi pengendara sepeda motor maupun mobil. Surat ini menjadi bukti sah kalau pengendara telah mendapatkan izin untuk berkendara sendirian. Bagi yang nekat berkendara tanpa SIM biasanya akan dikenakan sanksi sesuai pasal hukum yang berlaku.

Selain menurut hukum, SIM ini juga wajib bagi kamu yang terdaftar sebagai polis asuransi mobil. Asuransi tidak bisa diklaim kalau SIM-nya tidak ada atau masa berlakunya habis. Jadi, pastikan kamu segera mengurus kepemilikan SIM atau memperpanjang masa berlakunya bila sudah habis guna mempermudah proses klaim.

5. Kerusakan velg atau ban

Biaya ini tidak termasuk dalam pertanggungan asuransi bukan karena kamu memodifikasi ban mobil. Tetapi, karena bagian yang rusak cuma ban atau velg-nya saja makanya asuransi tidak menyetujui pengajuan klaimnya. Sebab, kejadian ini bisa diindikasi sebagai perilaku disengaja oleh pemilik kendaraan. 

Lain halnya kalau yang rusak adalah beberapa bagian sekaligus, seperti ban, velg, dan body mobil. Ini baru akan asuransi tanggung karena sudah pasti tidak disengaja. Logikanya, siapa yang mau menabrakkan mobilnya ke tiang listrik cuma untuk mendapat klaim dari asuransi?

Baca Juga: Ingin Klaim Asuransi Mobil? Berikut Langkah-langkahnya!

6. Kerusakan aksesoris mobil

Penambahan aksesoris mobil, seperti stiker, lampu sein, atau sayap mobil juga tidak menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi kalau hal ini tidak tercatat dalam kebijakan polis. Tapi kalau tercatat, baru akan mendapat biaya pertanggungan sesuai dengan kebijakan asuransi.

Untuk mendapatkannya, kamu menambah perluasan manfaat asuransi mobil agar aksesoris mobil masuk dalam perlindungan asuransi. Tentunya akan ada biaya premi tambahan sesuai dengan kebijakan perusahaan yang dipilih.

7. Pencurian karena hipnotis

pencurian

Pencurian karena hipnotis

Kejadian seperti pencurian mobil sangat rentan terjadi di negara berkembang. Risikonya juga sangat tinggi, makanya perusahaan asuransi tidak memberlakukan perlindungan untuk aksi kejahatan yang satu ini. Sebab, terjaga atau tidaknya kendaraan pribadi mutlak menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan. Maka dari itu, jagalah kendaraan milikmu baik-baik. Hindari memarkirkan mobil di parkiran liar karena sangat rentan dicuri. 

8. Akibat kesalahan pribadi

Bukan hanya kerusakan akibat unsur kesengajaan pemilik, tapi kerusakan yang terjadi karena merentalkan mobil secara diam-diam juga tidak ditanggung oleh asuransi. Perusahaan menilai ini sebagai bentuk kecerobohan pemilik tidak dapat menjaga kendaraannya dengan baik.

Kalau memang mobilnya mau digunakan untuk keperluan rental, lebih baik beritahukan sejak awal. Alhasil, manfaat yang didapatkan sesuai dengan kebutuhan perlindungan kendaraan pribadimu.

Perhatikan Syarat dan Ketentuan yang Ada pada Polis

Itu dia hal-hal yang tidak termasuk dalam biaya pertanggungan asuransi mobil. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa baca dalam syarat dan ketentuan yang tercatat dalam polis atau bisa tanyakan langsung kepada agen asuransi yang bersangkutan guna menghindari terjadinya miskomunikasi.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Mobil Pengganti Saat Klaim Asuransi

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement