Selasa 23 Mar 2021 16:58 WIB

KontraS Pertanyakan TNP-OPM akan Dimasukkan Kelompok Teroris

Kondisi real di lapangan dapat dikatakan TPN-OPM telah melakukan aksi teroris.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Kepala Divisi Hukum dan HAM Kontras Arif Nur Fikri.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepala Divisi Hukum dan HAM Kontras Arif Nur Fikri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil koordinator Bidang Advokasi KontraS, Arif Nur Fikri, mempertanyakan upaya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memasukkan Tentara Pembebasan Nasional-Organisasi Papua Merdeka (TPN-OPM) sebagai kelompok terorisme. Dia menduga, itu merupakan upaya pemerintah untuk melegalkan operasi-operasi yang sebenarnya sudah dilakukan dengan melibatkan TNI-Polri di Papua.

"Jadi pertanyaan juga karena selama ini status Papua dengan adanya keterlibatan TNI-Polri di Papua itu tidak jelas, apakah dengan memasukan OPM sebagai Terorisme adalah sebagai upaya pemerintah untuk melegalkan operasi-operasi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan TNI-Polri di Papua," ujar Arif, Selasa (23/3).

Arif juga mempertanyakan, jika pemerintah mengatakan OPM sebagai organisasi teroris, maka gerakan OPM yang tidak menggunakan bersenjata akan disebut sebagai terorisme juga atau tidak. Itu karena, mengingat gerakan OPM terdiri dari beberapa afiliasi.

"Jika menggunakan istilah terorisme, maka perlu diingat pemerintah punya kewajiban untuk melakukan pemulihan baik itu terhadap korban maupun pelaku," kata Arif.

Dia juga melihat kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB) itu bisa saja dimasukkan sebagai kelompok terorisme jika melihat Undang-Undang (UU) Terorisme. Namun, dia menyorot satu hal, yakni itu juga dapat terjadi pada kelompok-kelompok lain karena definisi terorisme di UU tersebut terlalu luas. "Kalau dikatakan apakah memungkinkan atau tidak, jika dilihat dari definisi UU Terorisme itu bisa memungkinkan," kata Arif.

 

 

 

photo
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua. - (Istimewa)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement