Selasa 23 Mar 2021 15:09 WIB

Smelter Molor, Menteri ESDM Tetap Beri Izin Ekspor Freeport

Pemerintah tetap memberikan sanksi kepada Freeport karena pembangunan smelter molor.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
 Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.
Foto: Reuters/Stringer
Aktivitas penambangan di areal pertambangan Grasberg PT Freeport, Mimika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif tetap memberikan izin ekspor tembaga dan emas untuk Freeport Indonesia. Padahal, perusahaan ini belum merampungkan smelter dan malah meminta untuk menunda target operasi.

Arifin berkilah, bahwa izin ekspor konsentrat tetap harus diberikan ke perusahaan agar perusahaan tetap berjalan. Ia menilai, jika tidak diberikan izin ekspor konsentrat maka penerimaan negara juga akan berkurang.

Baca Juga

"Kalau nggak diberikan izin ekspor, akan berdampak pada penerimaan negara dan juga dampak sosial ke para karyawan Freeport," ujar Arifin, Selasa (23/3).

Arifin menjelaskan meski tetap diberikan izin ekspor, namun PTFI juga tetap diberikan sanksi oleh pemerintah. Ia mengatakan berdasarkan aturan, keterlambatan pembangunan smelter ini akan mendapatkan penalti. Nantinya penalti yang diberikan sebesar 20 persen dari pendapatan tahun berjalan.

"Oleh karena itu, kita berikan izin dengan tetap ada denda karena keterlambatan," ujarnya.

Anggota komisi VII fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru mengatakan, progres pembangunan smelter Freeport saat ini baru mencapai 6 persen. Angka tersebut masih jauh dari ekspektasi.

"Ini berpotensi melanggar Undang-undang Minerba yang kemarin baru kita luncurkan," kata Amru.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement