Selasa 23 Mar 2021 15:02 WIB

Bawa 944 Butir Ekstasi, Kurir Ini Diciduk di Depan PN Jakpus

Polisi sedang memburu bos dari kurir pembawa ratusan butir ekstasi tersebut.

Rep: Febryan A/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ekstasi. Ilustrasi
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Ekstasi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menciduk seorang kurir narkoba, pria berinisial AM (34 tahun), di depan Pengadilan Negeri Jakpus, Kemayoran, pada 27 Februari lalu. Dari tangan AM, polisi mengamankan 944 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakpus, Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan, ratusan pil ekstasi disimpan pelaku di dalam 38 plastik. Plastik tersebut dimasukkan ke sebuah amplop cokelat.

"Tersangka menjepit amplop tersebut di antara kedua pahanya lalu diduduki di jok sepeda motornya," kata Indra di Mapolres Metro Jakpus, Selasa (23/3).

Indra menjelaskan, pria asal Jakarta Utara ini memang hanya berperan sebagai kurir. Barang haram itu adalah pesanan dari bosnya. Ia hanya mendapat perintah mengambil pil ekstasi itu di suatu tempat lalu menyimpannya sementara waktu hingga diberikan instruksi alamat pengantaran.

Untuk sekali antar paket pil ekstasi itu, kata Indra, AM mendapat imbalan Rp 5 juta. Ia diketahui sudah dua kali beraksi. Pada aksi pertama ia membawa sekitar 500 pil ekstasi.

Indra mengatakan, pihaknya kini masih memburu atasan dari AM. "Tim sedang bekerja untuk mengungkap siapa bosnya dan siapa pembelinya," ujar Indra.

Selain itu, pihaknya juga sedang berupaya mengetahui asal pil ekstasi berwarna biru itu. Ada kemungkinan, pil itu berasal dari luar negeri.

Dalam penangkapan AM, aparat turut mengamankan barang bukti lainya seperti satu unit sepeda motor Yamaha X-Max dan satu ponsel. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement