Selasa 23 Mar 2021 14:55 WIB

Gubernur Babel Resmikan Mina Wisata Desa Kebintik

Pemkab Bateng akan mengakomodir para nelayan.

Gubernur Babel Resmikan Mina Wisata Desa Kebintik (ilustrasi).
Foto: AOL
Gubernur Babel Resmikan Mina Wisata Desa Kebintik (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BANGKA TENGAH -- Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan meresmikan mina wisata Desa Kebintik Kabupaten Bangka Tengah, guna mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat pesisir daerah itu.

"Kita berharap program perpaduan pariwisata dengan perikanan ini memberikan manfaat terhadap peningkatan ekonomi nelayan tradisional," kata Erzaldi Rosman Djohan saat meresmikan mina wisata Desa Kebintik, Selasa (23/3).

Wakil Bupati Bangka Tengah, Herry Erfian mengatakan Pemkab Bateng akan mengakomodir para nelayan, agar mereka dapat menjalankan usahanya lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga.

"Kami akan bantu para nelayan, dengan memberikan kemudahan bagi nelayan, karena hal ini tidak mudah, karena kawasan ini peruntukannya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan kawasan Mina Wisata," katanya.

Ia mengatakan di kawasan mina wisata ini, Pemkab Bangka Tengah dapat membangun dermaga, TPI, kawasan kuliner dan juga akan membuat suatu kawasan terintegrasi bisa untuk wisata dan nelayan sebagaimana mestinya.

"Pada dasarnya dirinya ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat, sehingga akan menata kawasan ini baik itu berupa tempat beraktivitas nelayan seperti TPI, dan aktivitas lainnya akan terakomodir nantinya," katanya.

Asuy salah seorang nelayan berharap kepada pemerintah agar TPI di Desa Kebintik segera dilegalkan supaya nelayan bisa beraktivitas dengan nyaman. Selain itu, nelayan tradisional berharap pemerintah daearah supaya dapat membantu para nelayan di bidang permodalan usaha.

"Kami berharap Pak Gubernur dan Bupati agar TPI kami disahkan, jadi kami aman dalam beraktivitas sebagai nelayan di sini," harapnya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement