Selasa 23 Mar 2021 14:21 WIB

Dukun Pengganda Uang Kedatangan 200 Pasien per Hari

Dua minggu terakhir atau sejak viral, pasien melonjak sampai 200 orang per hari

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Esthi Maharani
Pelaku pengganda uang Herman alias Ustad Gondrong.
Foto: Tangkapan layar
Pelaku pengganda uang Herman alias Ustad Gondrong.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Video aksi penggandaan uang yang dilakukan oleh seorang berprofesi dukun, bernama Herman (44), diproses oleh pihak kepolisian. Peristiwa yang direkam di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi itu membuat banyak orang penasaran dan mendatangi rumah tersangka.

“Video itu viral tanggal 14 Maret 2021. Dibuatnya perkiraan tanggal 3 atau 4 Maret 2021. Dua minggu terakhir ini, pasien melonjak sampai 200 orang per hari,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, di Polres Metro Bekasi, Selasa (23/3).

Dia menerangkan, Herman melakukan eksibisi penggandaan uang di rumahnya bukan untuk menggandakan uang para pengunjung atau pasiennya.

Herman melakukan trik tersebut demi membuat para pasien atau pengunjungnya percaya bahwa ia memiliki kesaktian.

Adapun, para pasien yang datang juga tak dikenakan tarif. Hanya saja, mereka memberikan uang secara sukarela kepada Herman saat hendak melakukan pengobatan atau meminta kepentingan mistis.

Baca juga : Habiskan Dana Rp 983 M, Riza: Formula E Masih Menguntungkan

“Imbalan pengobatan variatif, ada yang kasih Rp 50ribu, Rp 100 ribu. Pekerjaan dia tukang pijat, menjual barang antik dan melakukan pengobatan-pengobatan. Termasuk memberikan jimat dan pelet,” jelasnya.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa  kotak laci, jenglot, dan barang-barang yang disinyalir memiliki kekuatan magis lain di rumah pelaku.

Tersangka kemudian dijerat dengan tindak pidana penipuan, yakni Pasal 378 dan juga Pasal 81 UU Perlindungan Anak karena menikahi seorang gadis yang usianya masih 16 tahun.

“Pasal untuk perlindungan anak pasal 81 ancaman hukuman 15 tahun, kemudian penipuan 378,” kata Hendra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement