Selasa 23 Mar 2021 12:49 WIB

Tunggu SK, Alasan Struktur Demokrat KLB Belum Lengkap

"Nanti setelah selesai keluar SK-nya dari Kemenkumham baru didaftarkan," kata Max.

Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.
Foto: Antara/Endi Ahmad
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Nawir Arsyad Akbar, Zainur Mashir Ramadhan

Baca Juga

Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Max Sopacua mengakui pihaknya belum melengkapi struktur kepengurusan Demokrat versi KLB. Ia menyebut kelengkapan struktur partai baru akan dipenuhi usai memperoleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).

Berdasarkan informasi yang diterima dari Max, posisi-posisi utama di kepengurusan Demokrat KLB sudah dipenuhi. Hanya posisi Bendaraha Partai yang masing lowong. Inilah susunan struktur kepemimpinan Partai Demokrat hasil KLB yang sudah diserahkan ke Kemenkumham:

Ketua Umum: Moeldoko

Sekretaris Jenderal: Jhoni Allen Marbun

Ketua Dewan Pembina: Marzuki Alie

Ketua Dewan Kehormatan: Max Sopacua

Ketua Mahkamah Partai: Ahmad Yahya

"Nanti setelah selesai keluar SK-nya dari Kemenkumham baru didaftarkan (struktur lengkap partai)," kata Max pada Republika, Selasa (23/3).

Max menegaskan belum rampungnya struktur partai bukan penyebab berkas Demokrat KLB diminta Kemenkumham untuk dilengkapi lagi. Ia mengklarifikasi berkas yang kurang telah dikirim lagi ke Kemenkumham pada Senin (22/3).

"Bukan alasan ini jadi dianggap belum lengkap. Kemarin sudah disampaikan kekurangannya ke Kemenkumham," ujar mantan anggota DPR RI itu.

Max menegaskan, struktur kepengurusan partai hanya bagian kecil kelengkapan dokumen yang dilaporkan ke Kemenkumham. Sehingga, ia optimis masalah ini tak akan menjegal kubu Moeldoko memperoleh legalitas atas Demokrat.

"Yang paling penting itu surat keputusan, AD/ART partai, alasan-alasan rasional kenapa ada KLB. Itu yang penting karena disitulah menentukan tabrak Undang-Undang Parpol atau tidak, AD/ART yang dibuat, tata cara kongres tabrak aturan atau enggak," ucap Max.

In Picture: Ikrar Kesetiaan Fraksi Partai Demokrat

photo
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono memimpin pembacaan ikrar kesetiaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3). Pembacaan ikrar kesetiaan yang diikuti oleh para anggota fraksi Partai Demokrat DPR RI tersebut menyatakan kesetiaan terhadap konstitusi Partai Demokrat yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.Prayogi/Republika - (Prayogi/Republika.)

 

 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Ia menyatakan, pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Pihaknya, disebut Yasonna sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Namun, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sudah mengirimkan surat kepada pihak Moeldoko untuk melengkapi berkas lainnya.

Merespons Yasonna, Juru bicara Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, bahwa pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang masih kurang untuk diserahkan kepada Kemenkumham.

"Partai Demokrat pimpinan Pak Moeldoko akan segera melengkapi dokumen dimaksud dan akan kami sampaikan ke Kemenkumham dalam waktu yang secepat-cepatnya," ujar Rahmad saat dihubungi, Senin (22/3).

Pihaknya mengapresiasi langkah Kemenkumham yang tengah memverifikasi dokumen Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang. Jika nanti disahkan, ia berharap hal tersebut dapat menyelesaikak konflik horizontal yang ada.

"Ini akan menghindari konflik horizontal di antara kader Partai Demokrat. Karena dengan proses yang cepat ini akan menghindari terjadinya kisruh di tengah-tengah masyarakat kita," ujar Rahmad.

Ia berharap dari proses evaluasi dan verifikasi tersebut, Kemenkumham dapat mengeluarkan surat keputusan (SK) yang mempunyai kepastian hukum. Namun, Rahmad tak ingin berandai-andai jika nantinya kepengurusan ditolak oleh lembaga yang dipimpin oleh Yasonna H Laoly itu.

"Kepengurusan DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang memiliki legal standing yang sangat kuat untuk disahkan oleh Kemenkumham," ujar Rahmad.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra yakin Kemenkumham tidak akan memproses dokumen hasil KLB Deli Serdang yang diserahkan oleh kubu Moeldoko. Sebab, ada batasan waktu tujuh hari untuk segera melengkapi berkas tersebut.

"Jika sampai dengan tenggat waktu, berkasnya tidak dapat dilengkapi sesuai dengan aturan, berarti permohonannya ditolak. Tidak bakal diproses ke tahap selanjutnya oleh Kemenkumham," ujar Herzaky lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/3).

Kemenkumham, yakin Herzaky, akan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sehingga dapat dipastikan, hasil KLB dan susunan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tak akan disahkan.

"Kemenkumham bagi kami sudah melakukan langkah yang tepat. Berkas mereka belum lengkap, ya diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum," ujar Herzaky.

Ia mengaku yakin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan memutuskan permasalahan ini dengan objektif dan adil. Partai Demokrat yang sah ditegaskannya adalah yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berdasarkan hasil Kongres V 2020.

"AD/ART yang dipakai adalah AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020. Sedangkan kepengurusan yang sah adalah kepengurusan pimpinan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat," ujar Herzaky.

photo
DPD Demokrat yang Menolak Moeldoko - (republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement