Selasa 23 Mar 2021 12:10 WIB

KPK Sita Dokumen Bank Garansi Rp 52,3 Miliar Kasus Lobster

KPK menyita uang senilai Rp 52,3 miliar terkait izin ekspor benih lobster.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi terkait perkara penetapan perizinan ekspor benih lobster. Perkara tersebut telah mentersangkakan mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).

KPK juga memeriksa Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I Bandara Soekarno Hatta, Habrin Yake dan Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP RI, Rina.

"Pada yang bersangkutan masing-masing dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang di ntaranya terkait dengan bank garansi senilai Rp 52,3 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/3).

Ali mengatakan, dana tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster di KKP tahun 2020. Dia melanjutkan, penyidik juga menyita satu unit mobil dari saksi seorang pengacara, Robinson Paul Tarru.

Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap Robinson sebenarnya telah dilakukan pada Jumat (19/3) lalu. KPK, sambung dia,menyita satu unit mobil yang diduga milik tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) dalam pemeriksaan kali ini.

Sedangkan dua saksi lainnya yakni satu orang pihak swasta, Setiawan Sudrajat dan Mantan Staf Khusus Menteri KKP, Miftah Nur Sabri tidak dapat memenuhi panggilan KPK. Ali mengatakan, Setiawan telah telah mengonfimrasi untuk dilakukan penjadwalan ulang.

"Sementara Miftah memberikan konfirmasi tidak bisa hadir karena saat ini sedang ada kegiatan di luar negeri," kata Ali.

KPK telah mentersangkakan tujuh orang tersangka yakni mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP) Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan tersangka penerima suap.

Belakangan, KPK menyita uang Rp 52,3 miliar yang diduga dari para eksportir benih lobster. Uang tersebut berkaitan dengan perintah tertulis berkenaan dengan penarikan jaminan bank atau bank garansi dari para eksportir kepada Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi bank tersebut. KPK menduga tersangka Edhy Prabowo memberikan instruksi pembuatan surat perintah itu kepada Sekretaris Jendral KKP, Antam Novambar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement