Selasa 23 Mar 2021 10:12 WIB

Ulama Trinidad Sebut Vaksinasi tak Batalkan Puasa Ramadhan

Vaksinasi disebut ulama Trinidad tak batalkan puasa Ramadhan.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Muhammad Hafil
Ulama Trinidad Sebut Vaksinasi tak Batalkan Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi vaksin. Hasil survei penerimaan vaksin Covid-19 yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) yang didukung UNICEF dan WHO menunjukan bahwa mayoritas masyarakat siap divaksin Covid-19.
Foto: istimewa
Ulama Trinidad Sebut Vaksinasi tak Batalkan Puasa Ramadhan. Foto: Ilustrasi vaksin. Hasil survei penerimaan vaksin Covid-19 yang diadakan oleh Kementerian Kesehatan bersama Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) yang didukung UNICEF dan WHO menunjukan bahwa mayoritas masyarakat siap divaksin Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TRINIDAD—Asosiasi Anjuman Sunnat ul Jamaat (ASJA), organisasi Muslim terbesar dan paling berpengaruh di Trinidad dan Tobago, telah memutuskan bahwa menerima vaksin COVID-19 saat puasa Ramadhan tidak membatalkan puasa.

Sebelumnya, kekhawatiran untuk menerima vaksin saat menjalani puasa sempat membuat orang-orang memilih untuk tidak mengambil vaksin saat Ramadhan. Namun, menurut fatwa (keputusan tentang hukum Islam yang diberikan oleh otoritas yang diakui) yang diberikan oleh ketua Majelis Ulama ASJA, Mufti Asrarul Haque Al-Azhari, pada 15 Maret 2021, menerangkan bahwa menerima vaksin COVID-19 melalui suntikan tidak akan membatalkan puasa, baik puasa Fard (wajib), sunnah (tradisi Nabi) ataupun Nafl (opsional).

Baca Juga

Para ahli hukum Islam telah menerapkan syarat-syarat tertentu yang dapat membatalkan puasa, yaitu jika sesuatu masuk ke perut melalui tempat masuk alami seperti hidung, mulut, dll. Suntikan apa pun yang dilakukan untuk tujuan menghilangkan rasa lapar atau jika itu berasal dari nilai gizi, juga termasuk yang dapat membatalkan puasa, bunyi fatwa itu.

"Vaksin korona tidak masuk ke tubuh kita melalui tempat masuk alami (mulut) melainkan sebuah jarum yang menembus pori-pori dan sel-sel tubuh. Ini akan menjadi seperti minyak ketika kita menggunakannya pada tubuh kita. Bentuk ini masuk tidak membatalkan puasa,” tulis fatwa itu.

Ramadhan akan dimulai sekitar 12 April dan kemungkinan akan bertepatan dengan Drive vaksinasi COVID-19 Pemerintah.

sumber : Guardian
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement