Selasa 23 Mar 2021 08:07 WIB

Pengkritik Erdogan Dijatuhi Hukuman 3,5 Tahun Penjara

Wakil Pemimpim Partai Demokratik Rakyat dipenjara dengan vonis menghina presiden.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nur Aini
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan
Foto: Turkish Presidency via AP, Pool
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pengadilan Turki menghukum mantan wakil pemimpin Partai Demokratik Rakyat (HDP) pro-Kurdi yang dipenjara, Selahattin Demirtas, dengan hukuman penjara tiga setengah tahun, Senin (22/3). Pengacara Demitras menyatakan, hukuman itu diberikan akibat dia menghina presiden.

Hukuman terhadap Demirtas diberikan kurang dari seminggu setelah jaksa penuntut mengajukan tuntutan hukum yang menuntut pelarangan HDP. Langkah tersebut menyusul seruan yang intensif selama berbulan-bulan dari sekutu nasionalis Presiden Tayyip Erdogan agar HDP ditutup.

Baca Juga

Desakan itu muncul akibat dugaan HDP memiliki hubungan dengan Partai Pekerja Kurdistan (PKK) yang dilarang. HDP membantah tuduhan tersebut dan menyebut langkah itu sebagai kudeta politik.

Pengacara untuk Demirtas, Ramazan Demir, mengatakan di Twitter bahwa hukuman tersebut adalah salah satu hukuman terlama yang diberikan atas tuduhan menghina presiden yang merupakan kejahatan di Turki. Dia mengatakan pengadilan mengabaikan putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa yang menyerukan pembebasan segera Demirtas dengan mengatakan penahanannya adalah kedok untuk membatasi pluralisme.

Demirtas mengkritik Erdogan dalam pidatonya pada Desember 2015 selama konferensi di Paris. Dia mengatakan presiden telah terbang dari koridor ke koridor. Komentar itu muncul setelah pasukan Turki menembak jatuh sebuah pesawat perang Rusia di atas Suriah, saat hubungan antara kedua negara berada di titik paling buruk sejak akhir Perang Dingin.

Baca juga : Katib Aam PBNU: NU Perlu Jernihkan Organisasi

"Satu-satunya penyesalan saya atas pidato itu adalah saya berkata terlalu sedikit," kata Demirtas di pengadilan.

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement