Selasa 23 Mar 2021 04:01 WIB

NTB Mulai Terapkan PPKM Skala Mikro Berbasis RT

Di NTB pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa.

Sejumlah pengguna jalan melintas di pusat pertokoan Jalan Pejanggik Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021). Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap IV secara nasional yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 bersama 14 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Foto: AHMAD SUBAIDI/ANTARA
Sejumlah pengguna jalan melintas di pusat pertokoan Jalan Pejanggik Cakranegara, Mataram, NTB, Senin (22/3/2021). Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro tahap IV secara nasional yang diberlakukan mulai 23 Maret hingga 5 April 2021 bersama 14 provinsi lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berbasis rukun tetangga (RT) di wilayah itu untuk mencegah penyebaran Covid-19, mulai Selasa (23/3). Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Sitti Rohmi Djalilah mengatakan penerapan PPKM upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19, yakni dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam menjalankan aktifitas dengan aman dan produktif.

"Pemberlakuan PPKM berskala mikro ini mengajak kita untuk tetap bekerja dan produktif, namun tetap disiplin menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 3T, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ujarnya pada rapat evaluasi dan efektivitas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di NTB di Mataram, Senin (22/3).

Baca Juga

Ia menuturkan penerapan PPKM mikro menitikberatkan peran satuan tugas penanganan Covid-19 mulai level terbawah, yakni RT sehingga diharapkan dapat lebih efektif menekan penyebaran virus coronabaru tersebut. "Tinggal bagaimana kebijakan ini bisa disosialisasikan dan bagaimana sistem penerapannya di masyarakat, tentunya dengan mengedepankan kearifan lokal," katanya.

Sitti menuturkan, salah satu bentuk penerapan PPKM skala mikro ini bagaimana sistem koordinasi, sistem pelaporan hingga sistem dan tatacara serta petunjuk penerapan di masyarakat diterjemahkan sesederhana mungkin. "Supaya efektifitas penerapannya cepat dan mudah dijalankan oleh komponen dan elemen di desa, baik itu pemerintah desa, babinsa, bhabinkamtibmas, Karang Taruna dan elemen lembaga lain. Intinya disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Ia juga meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota sampai dengan pemerintah desa maupun kelurahan lebih mengintensifkan penanganan kesehatan serta memperkuat kemampuan pelacakan, sistem dan manajemen pelacakan, perbaikan penanganan, termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan di wilayah masing-masing.

"Kita harap melalui penerapan PPKM ini virus ini bisa dikendalikan," katanya.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB Lalu Hamzi Fikri menyampaikan PPKM mikro upaya pengendalian pada level terkecil, RT. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

"Tujuannya untuk menekan kasus dan melandaikan kurva," ujar dia.

PPKM mikro, katanya,tidak dimaknai dengan membatasi semua kegiatan di masyarakat, tetapi masyarakat tetap beraktivitas namun tetap menerapkan disiplin menaati protokol kesehatan, supaya aman dan tetap produktif. Di NTB, pemberlakuan PPKM sebelumnya diterapkan di Kota Mataram dan Kabupaten Sumbawa. 

Namun melihat progresnya PPKM ini efektif menekan kurva penyebaran Covid-19 sehingga perpanjangan PPKMditambah lagi berskala mikro."Untuk efektif PPKM ini dilaksanakan mulai dari 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement