Senin 22 Mar 2021 17:53 WIB

Siber Polri Dalami Video Hoaks Jaksa Terima Suap

Polri belum mengonfirmasi pelaku video hoaks tersebut sudah ditangkap atau belum.

Rep: Ali Mansur/ Red: Yudha Manggala P Putra
Smartphone. Ilustrasi
Foto: Reuters
Smartphone. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengusut video yang beredar di media sosial terkait Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus kekarantinaan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS). Karena konten berisi kebohongan dan diposting ke media sosial itu menjadi kejahatan atau tindak pidana.

"Tentunya Dir Siber Polri sedang dalami kasus ini untuk bongkar siapa pelaku-pelaku di balik video bohong tersebut," tegas Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (22/3).

Ketika dikonfirmasi mengenai kabar pelaku telah ditangkap, Rusdi tidak menjawab.  Namun ia menjanjikan kepada awak media akan menyampaikan informasi jika ada perkembangan dari kasus video hoaks tersebut.

"Kebohongan tentang video berisi Jaksa telah terima suap dari kelompok Rizieq Shihab yang menangani masalah ini dan itu jelas adalah berita bohong," terang Rusdi.

Sebelumnya, video sepanjang 48 detik tersebar berbagai platform media sosial dengan narasi, "terbongkar pengakuan jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang HRS, Innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia". Dalam video tersebut juga dikutip pernyataan salah satu kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis yang diterima, Ahad (21/3) mengatakan bahwa video tersebut merupakan kabar bohong (hoaks).

"Bahwa video penangkapan seorang oknum jaksa oleh Tim Saber Pungli Kejaksaan Agung adalah peristiwa yang terjadi pada bulan November tahun 2016 yang lalu, dan bukan merupakan pengakuan jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab," kata Leonard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement