Senin 22 Mar 2021 16:36 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Djoko Tjandra 

Pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut beragenda pembacaan replik oleh jaksa atas pledoi terdakwa.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat Djoko Tjandra mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/3/2021). Sidang tersebut beragenda pembacaan replik oleh jaksa atas pledoi terdakwa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan terdakwa perkara dugaan korupsi Pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) Joko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Jaksa membantah terkait perkara pertama atas pengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) yang disebut oleh terdakwa Djoko, sebagai korban penipuan yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan rekannya Andi Irfan Jaya yang juga politisi partai Nasional Demokrat.  

Hal itu disampaikan penuntut umun dalam sidang lanjutan pada Senin (22/3), dengan agenda membacakan replik atas tanggapan pleidoi dari terdakwa atas tuntutan empat tahun dari jaksa.

Jaksa meyakini, berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan terungkap kalau pertemuan antara Djoko dengan Pinangki dan Andi dilakukan dalam rangka meminta pengurusan fatwa MA agar yang bersangkutan bebas dari jerat pidana dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

"Terlihat jelas kesamaan kehendak yang kemudian menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan jaya. Bahkan terdakwa juga meminta untuk dibuatkan proposal agar terdakwa Djoko Tjandra mengetahui langkah-langkah apa saja yang akan dilakukan dalam rangka meminta fatwa MA," kata jaksa Zulkipli. 

Jaksa juga menyakini adanya biaya yang disetorkan oleh Djoko untuk pengurusan Fatwa MA, dengan langkah awal sebuah action plan sebagaimana permintaan Djoko bukanlah korban penipuan. "Diwujudkan dalam action plan dengan biaya awal 1 Juta dollar AS dan terdakwa bersedia berikan DP 500 ribu dollar AS yang dibayarkan melalui Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, selaku adik ipar Djoko Tjandra)," ujar jaksa.

"Sehingga kami berpendapat bahwa pembelaan yang menyatakan terdakwa sebagai korban penipuan sangat tidak mendasar, sehingga harus di kesampingkan," lanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement