Ahad 21 Mar 2021 20:39 WIB

FSGI Tanggapi Rencana Dibuka Kembali Belajar Tatap Muka

FSGI dukung pembukaan sekolah tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) - Heru Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menanggapi rencana dibukanya kembali pembelajaran tatap muka di sekolah. Heru mengatakan, FSGI mendukung pembukaan sekolah tatap muka sepanjang disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Menurutnya, kebijakan untuk pembelajaran tatap muka memang penting karena pembelajaran secara daring selama pandemi ini telah menyebabkan learning lost atau kehilangan kemampuan dan pengalaman belajar pada siswa.

Baca Juga

"Pendidikan jarak jauh berbasis daring ini learning lost-nya banyak sekali dan berakibat capaian pendidikan sangat rendah," kata Heru saat dihubungi, Ahad (21/3).

Karena itu, kemudian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana membolehkan pembelajaran tatap muka dibuka pada Juli mendatang atau setelah semua guru divaksinasi. Namun, Heru mengingatkan, meskipun dilakukan vaksinasi terhadap guru yang jumlahnya sekitar 5 juta di Indonesia, hanya 10 persen dari total warga sekolah.

Sebab, warga sekolah tidak hanya guru, tetapi juga tenaga kependidikan, dan peserta didik yang bukan merupakan sasaran vaksinasi. "Jadi artinya belum ada kekebalan komunitas karena baru sebagian kecil atau 10 persen, maka guru sebagai garda terdepan, harus mampu mengkondisikan untuk memberi perlindungan ke warga sekolah lainnya," katanya.

Untuk itu, Heri mengingatkan jika pembelajaran tatap muka diberlakukan, maka standar operasional (SOP) protokol kesehatan di sekolah wajib dilakukan. Mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya hingga peserta didik harus mentaati protokol kesehatan.

"Leader-nya kepala sekolah, kepala sekolah harus kondisikan agar perlindungan tatap muka berjalan dengan baik, sikap perilaku guru, kemudian tenaga kependidikan warga sekolah termasuk peserta didik harus patuh semuanya," ungkapnya.

Ia mengatakan, dari rumah, guru maupun peserta didik harus menerapkan protokol kesehatan mulai menggunakan masker, diantar ke sekolah oleh orang tua, membawa makan dan minum sendiri. Sesampai di sekolah, pihak sekolah juga wajib melakukan pengecekan suhu kepada siswa maupun guru dan bagi warga sekolah yang suhunya melebihi batas normal, disarankan tidak mengikuti pembelajaran.

Ia melanjutkan, para siswa dan guru harus disiplin menjaga jarak begitu juga saat proses pembelajaran berlangsung "SOP seperti itu harus ada dan harus dilaksanakan, karena begitu siswa melakukan itu, sejak dari rumah, dan juga guru melaksanakan, bisa melindungi warga sekolah dari penularan virus Covid-19," katanya.

Selain itu, pengawasan terhadap satuan pendidikan yang membuka sekolah tatap muka harus dilakukan, dalam hal ini dinas pendidikan. Ia berharap dinas pendidikan tiap daerah harus memastikan tiap sekolah yang membuka belajar tatap muka untuk memenuhi daftar periksa secara lengkap lengkap.

Meliputi instrumen protokol kesehatan secara administrasi, protokol kesehatan secara fisik, maupun protokol kesehatan secara psikis. "Ketiga hal itu harus dicek, betul betul didatangi secara langsung dilihat, ada tidak ini di daftar periksa secara keseluruhan, jadi harus betul betul dicek keberadaannya, wastafel, tempat cuci tangan, secara fisik lengkap, lalu secara psikis juga. sikap perilaku warga sekolah untuk sadar mematuhi protokol kesehatan baik administrasi, fisik, dan psikis," katanya.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa sekolah wajib memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Khususnya setelah vaksinasi Covid-19 dilakukan pada mayoritas pendidik dan tenaga kependidikannya.

"Setelah mayoritas pendidikan dan tenaga kependidikan divaksinasi dosis kedua dan selambatnya tahun ajaran baru, maka satuan pendidikan diwajibkan memberikan opsi layanan pembelajaran tatap muka terbatas," katanya di Jakarta, Kamis (18/3).

Namun, ia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki penyakit penyerta yang tidak terkontrol dilarang mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Ia menjelaskan, PTM terbatas harus dilakukan seizin orang tua siswa dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement