Ahad 21 Mar 2021 12:17 WIB

Sertifikasi Kompetensi-Profesi Mahasiswa Vokasi Digelar Lagi

Program diharap dapat melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang kompeten-profesional

Rep: Puti Almas/ Red: Budi Raharjo
Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanadjaya.
Foto: istimewa
Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanadjaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi kembali meluncurkan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi mahasiswa vokasi pada tahun ini. Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Kemendikbud Beny Bandanadjaya mengatakan bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan potensi dan kompetens bagi mahasiswa vokasi.

Program sertifikasi ini pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandar yang relevan, antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

“Dengan adanya progam ini, kami berharap bantuan yang diberikan dapat memfasilitasi hak mahasiswa yaitu hak sertifikasi kompetensi,” ujar Beny Bandanadjaya dalam acara peluncuran Program Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa Vokasi Tahun 2021 yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Program sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi diharapkan dapat melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang kompeten dan profesional sesuai dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Selain itu, melalui program ini, peningkatkan penyerapan lulusan pendidikan tinggi dalam pasar kerja lokal dan nasional diharapkan dapat terwujud.

Lebih lanjut, program sertifikasi kompetensi bagi mahasiswa vokasi dapat melahirkan lulusan mahasiswa vokasi yang mampu berdaya saing secara global dalam pasar kerja internasional. Adapun target sasaran mahasiswa vokasi yang akan menerima bantuan program sertifikasi kompetensi adalah sekitar 12.000 mahasiswa, dengan kurun waktu pelaksanaan mulai Maret hingga November mendatang.

Penyelenggaraan program difokuskan pada bidang permesinan, konstruksi, ekonomi, kreatif, pariwisata, dan industri jasa. Selain itu, terdapat beberapa bidang lainnya yang mendukung empat fokus bidang tersebut. Bagi mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang ingin mendaftar program sertifikasi kompetensi dan profesi, ada beberapa syarat dan  tahapan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi. Diantaranya adalah minimal semester pada mahasiswa program Diploma II yaitu mahasiswa yang menginjak semester tiga.

Sementara, untuk mahasiswa program Diploma III yaitu minimal semester lima, serta bagi mahasiswa program Diploma IV yaitu minimal semester tujuh. Nilai IPK tentu juga menjadi salah satu penilaian kriteria bagi mahasiswa pendidikan tinggi vokasi yang mendaftar program sertifikasi dan profesi mahasiswa pendidikan vokasi. Adapun standar nilai IPK mahasiswa yaitu sebesar 2,75 dalam skala angka 4.  

“Tentunya kami berharap bahwa program ini dapat membantu politeknik atau perguruan tinggi untuk mensertifikasi mahasiswa. Kami ingin mereka lulus dengan memiliki minimal dua sertifikat yang diakui oleh industri, walaupun tuntutan ini cukup sulit,” jelas Bambang.

photo
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi kembali meluncurkan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi mahasiswa vokasi pada tahun ini. - (istimewa)

Sementara itu, Aries Pratiarso dari Politeknik Elektronika Negeri Surabaya menjelaskan proses sertifikasi adalah kegiatan lembaga sertifikasi profesi dalam menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencakup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi, sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda (mark).

Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja, baik yang bersifat nasional maupun internasional. Sertifikasi profesi merupakan sertifikasi kerja yang diperlukan untuk mendapatkan atau meningkatkan kompetensi tertentu. Sertifikasi profesi dilakukan untuk kompetensi atau keahlian khusus.

“Tujuan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi mahasiswa vokasi tahun ini adalah meningkatkan kemampuan politeknik / PTPPV sebagai penyelenggara pendidikan tinggi vokasi dalam menyiapkan lulusan yang kompeten dan profesional,” jelas Aries.

Aries juga mengatakan tujuan utama program adalah meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mahasiswa pendidikan tinggi vokasi sesuai dengan kompetensi utamanya. Selain itu, ini diharapkan dapat meningkatkan civil effect atau pengaruh terhadap jabatan atau remunerasi dari sertifikat kompetensi yang dihasilkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement