Ahad 21 Mar 2021 08:52 WIB

Pemkot Depok Mengaku Dampingi Bayi Korban Penganiayaan Ortu

Pria pelaku kekerasan terhadap bayi di Depok juga sering aniaya istrinya

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok telah memberikan pendampingan dan perhatian kepada bayi, korban penganiayaan ayah kandung di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Pendampingan diberikan sejak awal terungkapnya kasus terebut.
Foto: www.freepik.com
Kekerasan terhadap anak (ilustrasi). Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok telah memberikan pendampingan dan perhatian kepada bayi, korban penganiayaan ayah kandung di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Pendampingan diberikan sejak awal terungkapnya kasus terebut.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok telah memberikan pendampingan dan perhatian kepada bayi, korban penganiayaan ayah kandung di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Pendampingan diberikan sejak awal terungkapnya kasus terebut. 

"Sudah ada perhatian dan pendampingan dari Pemkot Depok sejak awal," ujar Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (20/3).

Nessi menjelaskan, saat kejadian Sabtu 13 Maret 2021 lalu, korban langsung dibawa ibunya ke Puskesmas terdekat di wilayah Tapos. Kemudian, pihak Puskesmas melaporkan kasus tersebut ke DPAPMK melalui hotline Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di nomor 0811-118-6598.

"Kami langsung menindaklanjuti datang ke rumah korban bertemu dengan ibunya. Kita assessment apa yang sebetulnya terjadi kemudian hari Minggunya kami antar ke Polrestro Depok," jelasnya.

Menurut Nessi, pihaknya juga memfasilitasi korban melakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok. Dengan mendampingi dan membiayai seluruh biaya visum. 

"Kita dampingi ke Polrestro Depok, terus disuruh visum, kita dampingi visum di RSUD Depok , kita biayai visum di rumah sakitnya," terangnya.

Bahkan, lanjut Nessi, untuk pelaporan hukum dan psikologis, pihaknya juga siap memberikan pendampingan.  Dengan sejumlah penanganan tersebut, Nessi memastikan Pemkot Depok telah hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban.

"Setelah itu, untuk pemanggilan selanjutnya dari Polrestro Depok, tim hukum kami akan mendampingi. Selain itu, kami juga ada tim psikolog yang akan mendampingi korban dan ibu korban dalam pemulihan psikologinya," pungkas Nessi.

Aparat kepolisian Polrestro Depok mengamankan seorang ayah yang menganiaya anak balitanya yang masih berusia tujuh bulan. Pelaku EP (27) yang diamankan di rumahnya di Tapos masih dalam pemeriksaan intensif. 

Korban balita mengalami luka lebam di wajahnya. "Pelaku kerap melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak dan istrinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana di Mapolrestro Depok, Kamis (18/3) lalu.

Ia mengutarakan, pengakuan ibu korban SR (25), selama ini, suaminya kerap ringan tangan. "Saat kejadian, pelaku memukul karena kesal mendegar tangisan anaknya. Pelaku memukul ke wajah anaknya," terang Bayu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement