Sabtu 20 Mar 2021 20:46 WIB

PKS: Pernyataan Mahfud Dorong Orang Jadi 'Robin Hood'

Pernyataan yang bersifat akademis perlu ditempatkan secara proporsional

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat kunjungan kerjan ke Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/3). Dalam kunjungan tersebut membahas mengenai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 serta dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Politik DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nabil Ahmad Fauzi mengkritisi pernyataan Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai pemerintah bisa melanggar konstitusi dengan alasan menyelamatkan rakyat.  

Menurut Nabil, meski sudah menerangkan pernyataannya tersebut, namun kegaduhan yang diakibatkannya belum mereda. Terlebih lagi, contoh-contoh yang diberikan Mahfud MD untuk menjelaskan pernyataannya merupakan praktik politik dalam sejarah kita yang pro kontra terkait pelanggaran konstitusionalnya.

"PKS menyoroti bahwa kegaduhan ini bukanlah yang pertama dari Mahfud MD. Sebelumnya viral juga mengenai pernyataan beliau bahwa Pelanggaran HAM bukan "Pelanggaran HAM". Pernyataan tersebut viral karena dianggap membingungkan publik,"ujar dia lewat keterangan tertulis kepada Republika.co.id, Sabtu (20/3). 

Dia menegaskan, pernyataan yang bersifat teori dan akademis perlu ditempatkan secara proporsional dalam pernyataan yang keluar dari sosok pejabat negara. Menurut dia, ini berpotensi berkembang liar dan disalahpahami oleh publik. Akhirnya justru menimbulkan kegaduhan yang malah menutupi maksud asal pernyataannya.

"PKS menilai bahwa pernyatan Mahfud MD kali ini berpotensi menjadi liar dan mendorong orang untuk menjadi "Robin Hood", di mana dengan alasan menolong, orang sah saja melanggar hukum,"jelas dia. 

Nabil mengungkapkan,  Indonesia masih terus berjuang untuk secara konsisten menegakkan konstitusionalisme bahwa negara ditegakkan oleh konstitusi. Karena itu, pemerintahan yang menjalankan negara juga wajib menjadi pemerintahan konstitusional yang diikat oleh konstitusi. 

Terlebih lagi, dengan adanya Pasal 12 UUD NRI 1945 yang mengatur tentang darurat nasional. Menurut dia, pasal tersebut menunjukkan bahwa sejatinya tidak perlu ada tindakan pemerintah yang melanggar konstitusi, karena sudah disediakan ketentuan mengenai kedaruratan. Artinya situasi darurat keselamatan rakyat tetap konstitusional jika sesuai dengan ketentuan tersebut. 

Dalam siaran televisi, Mahfud MD mengatakan, orang yang kaget dengan pernyataannya soal pemerintah bisa melanggar konstitusi dengan alasan untuk menyelamatkan rakyat berarti tidak belajar hukum tata negara. Sebab, menurut Mahfud, pernyataannya ada di buku yang sering digunakan untuk belajar hukum tata negara.

Dia mengatakan hal itu hanya atas dasar teori dan bukan untuk kebijakan pemerintah. Teori mengenai diperbolehkannya konstitusi dilanggar untuk kepentingan rakyat ada dalam buku karya Ismail Suny yang berjudul Pergeseran Kekuasaan Eksekutif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement