Sabtu 20 Mar 2021 17:43 WIB

Satpol PP Serang Bongkar Warung Pelanggar Prokes

.

Rep: Asep Fathulrahman/ Red: Yogi Ardhi

Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Kota Serang membongkar lapak pedagang yang melanggar protokol kesehatan di Taman Hiburan Rakyat Unyur, Serang, Banten, Sabtu (20/3/2021). Pemda setempat mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak para pedagang yang tidak mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan maskeruntuk mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Kota Serang membongkar lapak pedagang yang melanggar protokol kesehatan di Taman Hiburan Rakyat Unyur, Serang, Banten, Sabtu (20/3/2021). Pemda setempat mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak para pedagang yang tidak mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Kota Serang membongkar warung pedagang yang melanggar protokol kesehatan di Taman Hiburan Rakyat Unyur, Serang, Banten, Sabtu (20/3/2021). Pemda setempat mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak para pedagang yang tidak mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19. (FOTO : ANTARA/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Sejumlah personel Polisi Pamong Praja Kota Serang membongkar warung pedagang yang melanggar protokol kesehatan di Taman Hiburan Rakyat Unyur, Serang, Banten, Sabtu (20/3).

Pemda setempat mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak para pedagang yang tidak mematuhi aturan pembatasan kegiatan masyarakat saat pandemi seperti melanggar jam operasional, berkerumun, serta tidak menggunakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19. 

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement