Jumat 19 Mar 2021 23:27 WIB

MK Tolak Gugatan Paslon Pesisir Barat

Majelis menolak semua gugatan pemohon karena tidak memiliki kedudukan secara hukum.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Karta Raharja Ucu
Palu hakim.  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), pada sidang virtual Kamis (18/3).
Foto: Flickr
Palu hakim. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), pada sidang virtual Kamis (18/3).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pilkada Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), pada sidang virtual Kamis (18/3). KPU Pesisir Barat menyiapkan rapat pleno pengesahan setelah gugatan pasangan calon (paslon) nomor 2 Aria Lukita Budwa –Erlina kandas.

Dari hasil sidang MK, Ketua KPU Pesisir Barat Marlini menyatakan, eksepsi termohon pada sidang-sidang di MK dinilai beralasan menurut hukum. Sebaliknya, majelis menolak semua gugatan pemohon karena tidak memiliki kedudukan secara hukum.

“Setelah sidang ini, KPU akan melakukan persiapan rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih (Agus Istiqlal – A Zulqoini Syarif),” kata Marlini dalam keterangan persnya, Kamis (18/3).

Menurut kuasa hukum termohon Yasmi Dona, semua gugatan pemohon terbantahkan dalam sidang di MK diantaranya soal ambang batas tidak memenuhi dua persen yang tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158, yang menyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum dan berbadan hukum.

Sedangkan masalah kelebihan surat suarah yang dipertanyakan pemohon, ia menyatakan, terbantahkan dalam sidang, karena tidak mempunyai dasar hukum dan KPU sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Setelah sidang putusan MK ini, ia berharap KPU Pesisir Barat segera melakukan sidang pleno menetapkan paslon terpilih untuk dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Pesisir Barat.

Agus Istiqlal menyatakan kemenangan pasangannya pada pilkada Pesisir Barat untuk periode kedua ini pascaputusa MK, berkat dukungan semua pihak dari masyarakat. Ia hanya berharap semua pihak dan masyarakat dapat membangun Kabupaten Pesisir Barat lebih baik lagi dari hari ini, untuk masa depan generasi penerus.

“Apa yang terjadi hari ini bukan untuk saya dan kita saja, tapi kita wariskan kepada anak cucu nantinya,” ujar bupati yang telah menjalani periode pertama di Kabupaten Pesisir Barat.

Dari delapan pilkada yang digelar di Provinsi Lampung, hanya pilkada Pesisir Barat yang tertunda pelantikan paslon terpilih. Sebelumnya, pilkada Bandar Lampung dan Lampung Selatan, juga Lampung Tengah telah selesai sengketa pilkada.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement