Sabtu 20 Mar 2021 05:30 WIB

Kejagung Bantah Larang Pengacara HRS Masuk ke Ruang Sidang

Kejagung tak memiliki kewenangan melarang pengacara masuk sidang.

Kejagung Bantah Larang Pengacara HRS Masuk ke Ruang Sidang. Foto:   Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)
Foto: Republika
Kejagung Bantah Larang Pengacara HRS Masuk ke Ruang Sidang. Foto: Habib Rizieq Shihab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah bahwa pihaknya melarang kehadiran dari tim pengacara mantan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghadiri sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (19/3). 

"Menanggapi pemberitaan di beberapa media yang menyatakan bahwa pengacara terdakwa Muhammad Rizieq yang dilarang masuk oleh polisi atas perintah jaksa, hal tersebut tidak benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntan kepada wartawan, Jumat (19/3).

Baca Juga

Leonard mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melarang melakukan hal tersebut di lingkungan pengadilan. 

Namun demikian, dia tidak merincikan lebih lanjut mengenai kejadian pencegatan tim pengacara Habib Rizieq ke PN Jaktim pagi tadi. 

"Tim Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki kompetensi dan kewenangan di lingkungan Pengadilan," ucapnya lagi.

Di persidangan sendiri, kata dia, Jaksa telah melakukan tugasnya dengan mencoba untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan virtual. Hanya saja, Habib Rizieq tetap menolak hal tersebut lantaran merasa keberatan dengan sidang online.

Leonard mengatakan, Jaksa Penuntut Umum juga memenuhi permintaan Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa dengan cara apapun ke persidangan hingga akhirnya Terdakwa datang. Meskipun, Habib Rizieq kemudian tak mengikuti sidang.

"Terdakwa tetap pada pendiriannya untuk tidak menghadiri sidang secara online dan mempersilahkan Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran Terdakwa. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan," ucapnya.

Sebagai informasi, pengacara diadang anggota polisi yang berjaga di depan gerbang masuk pengadilan pagi tadi. Menurut penuturan salah seorang pengacara Habib Rizieq, Kurnia, anggota polisi yang mengadang pihaknya berdasarkan perintah jaksa penuntut umum.

"JPU [Jaksa Penuntut Umum] dan pengacara setara. Tak boleh ada yang lebih tinggi. Kalau begini ini gawat. Bapak tunjukkan suratnya nanti kami akan adukan ke Mahkamah Agung dan KY [Komisi Yudisial]," kata Kurnia memprotes.

"Surat kuasa jelas. Majelis hakim pun tahu," sambungnya.

Kurnia mengungkapkan pihaknya keberatan dengan peristiwa ini. Sebab, mereka hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan perintah majelis hakim yang mengadili perkara Habib Rizieq.

Namun demikian, ada beberapa pengacara Habib Rizieq yang diperbolehkan masuk setelah mendebat aparat. Mereka yang diperbolehkan masuk yakni Munarman, Alamsyah dan Kurnia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement