Sabtu 20 Mar 2021 05:10 WIB

Pemerintah Tebar Insentif bagi Pengusaha Batubara

Tambahan insentif lain yang diusulkan adalah formula harga khusus batu bara

Rep: intan pratiwi/ Red: Hiru Muhammad
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2/2021). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Februari 2021 menjadi US$87,79 per ton atau mengalami kenaikan 15,7 persen dari US$75,84 per ton pada bulan Januari 2021.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (15/2/2021). Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) Februari 2021 menjadi US$87,79 per ton atau mengalami kenaikan 15,7 persen dari US$75,84 per ton pada bulan Januari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Untuk mendorong proyek hilirisasi di sektor batubara pemerintah tak segan segan untuk mengguyur para pengusaha dengan serangkaian insentif. Selain pemberian royalti hingga nol persen untuk proyek gasifikasi batu bara yang sudah ditetapkan dalam UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ada sederet insentif lain yang tengah diupayakan pemerintah untuk pengusaha.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan,  tambahan insentif lain yang lagi diusulkan untuk proyek hilirisasi batu bara adalah formula harga khusus batu bara. Insentif ini akan diberikan pengusaha tambang di sisi hulu, sama seperti pemberian royalti nol persen."Tantangan kita memang selalu keekonomian. Namun, ini perlu kita tekan sedikit untuk kemajuan," kata Ridwan, Jumat (19/3).

Insentif lainnya di sisi hulu adalah masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek hilirisasi batu bara. Usulan insentif lainnya adalah pemberian tax holiday PPh Badan secara khusus sesuai umur ekonomis hilirisasi batu bara.

Ridwan juga menyebut ada usulan agar para pengusaha tambang yang menggarap hilirisasi ini diberikan pembebasan PPN Jasa Pengolahan batu bara menjadi syngas sebesar 0 persen. "Juga pembebasan PPN EPC kandungan lokal. Seluruh insentif ini bisa diperoleh sekaligus jika proyek telah disetujui dalam KEK (Kawasan Ekonomi Khusus)," tambah Ridwan.

Di sisi hilir, Kementerian ESDM juga mengusulkan agar ada harga patokan produk hilirisasi batu bara. Misalnya, harga patokan produk Dimethyl Ether (DME) yang dihasilkan dari gasifikasi batu bara. Selain itu, Kementerian ESDM mengajukan usulkan agar ada pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement