Jumat 19 Mar 2021 19:06 WIB

AstraZeneca Manfaatkan Babi, MUI: Boleh karena Darurat

Ada kondisi kebutuhan yang mendesak di dalam konteks fiqih yang darurat syar'i

Rep: Andrian Saputra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Kemenkes menunda distribusi vaksin AstraZeneca.
Foto: AP/Valentina Petrova
Kemenkes menunda distribusi vaksin AstraZeneca.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) memfatwakan vaksin Covid-19 AstraZeneca boleh digunakan pada masa pandemi Covid-19 saat ini meski dalam produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Hal ini disampaikan ketua komisi bidang fatwa MUI KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers perkembangan terkini terkait vaksin Covid-19 dari AstraZeneca di Jakarta pada Jumat (19/3). 

"Ketentuan hukumnya vaksin Covid-19 AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan dengan lima alasan," kata kiai Asrorun. 

Ia menjelaskan hal ini setelah MUI melakukan pengkajian secara intensif mulai dari pemeriksaan dokumen yang terkait ingredient dan juga proses produksi dan ditindaklanjuti dalam rapat dengan mendengar keterangan pemerintah khususnya terkait urgensi vaksin Covid-19 serta ketengan BPOM terkait dengan jaminan keamanan vaksin dan juga dari produsen AstraZenecabsl serta dari biofarma yang bertanggung jawab terkait pengadaan dan distribusi.

Kiai Niam menjelaskan fatwa tersebut dikeluarkan setelah  melakukan pengkajian dari aspek keagamaan dan juga pemeriksaan terkait aspek ingredient dan juga proses produksi serta keterangan pemerintah dan juga ahli yang mempunyai kompetensi dan kredibilitas. MUI pada tanggal 16 Maret menetapkan fatwa nomor 14 tahun 2021 tentang hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Astra zeneca yang selanjutnya 17  Maret fatwa tersebut diserahkan pada pemerintah untuk dijadikan panduan. Namun demikian MUI baru menjelaskan fatwa tersebut kepada publik pada Jumat (19/3).

Fatwa yang dikeluarkan MUI berdasarkan pertimbangan di antaranya,  ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajat syariyah) di dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan darurat syar'i. Selain itu ada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang adanya bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Serta ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok. Kemudian, ada jaminan penggunaannya (AstraZeneca) dari pemerintah. 

Lebih lanjut, Kiai Asrorun mengatakan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun di tingkat global.  

Ia mengatakan pemerintah wajib terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin covid yang halal dan suci. Selain itu umat islam indonesia juga wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

MUI merekomendasikan beberapa hal di antaranya, pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin khususnya bagi umat Islam. Secara khusus MUI memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan vaksin yang aman dan halal. 

Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 yang lain yang akan digunakan agar tersertifikasi halal.Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan 

Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten serta terpercaya menimbulkan dampak yang menbahayakan .

"Menghimbau kepada seluruh pihak khususnya  umat islam untuk lebih mendekatkan diri pada Allah. Di masa darurat pandemi hari ini MUI mengimbau kepada seluruh umat islam indonesia untuk tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi Covid-19 agar Indoensia segera keluar dari pandemi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement