Jumat 19 Mar 2021 16:48 WIB

Politikus Demokrat Dorong UU Parpol Direvisi

Dorongan revisi UU Parpol terutama terkait kartu tanda anggota (KTA) kader partai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yudha Manggala P Putra
Menjadi Ketua Umum Demokrat versi KLB, Moeldoko sempat dipertanyakan kartu keanggotaannya. Ilustrasi
Foto: Antara/Endi Ahmad
Menjadi Ketua Umum Demokrat versi KLB, Moeldoko sempat dipertanyakan kartu keanggotaannya. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat, Zulfikar Hamonangan mendorong agar undang-undang Partai Politik (parpol) yang berlaku saat ini direvisi. Ia melihat undang-undang parpol belum mengatur detail sampai pada kepemilikan kartu tanda anggota (KTA) yang dimiliki seorang kader.

"KTA saja belum diatur di dalam UU sehingga nggak sedikit kader partai itu ngaku, 'saya kader Demokrat', dia juga punya KTA Golkar, dia juga punya KTA Nasdem, satu kader bisa lima KTA akhirnya itu kader bukan jadi kader jadi keder dia kemana-kemana dia pergi," kata Zulfikar dalam sebuah diskusi, Jumat (19/3).

Baca Juga

Kondisi tersebut dinilai berbahaya bagi kehidupan demokrasi ke depan. Oleh karena itu menurutnya perlu ada penguatan partai politik melalui sebuah undang-undang.

"Kalau ke depan undang-undang kita tidak memperbaiki ini dan tidak membenahi, saya yakin semua partai politik bisa dilakukan di kemudian hari dengan cara apapun karena UU kita belum memperkuat tentang kondisi, posisi kader partai dan struktural partai. Dan persoalan yang ada di internal partai maka UU ini penting," jelasnya.

Berkaca dari kasus yang terjadi di Partai Demokrat, ia memandang pemerintah perlu memikirkan langkah strategis untuk penguatan parpol. Meskipun ada pasal yang mengatakan bahwa segala persoalan di internal partai bisa diselesaikan di mahkamah kehormatan partai. Namun menurutnya itu saja tidak cukup.

"Harus ada undang-undang yang mengatur secara detail kedepan. Kalau tidak, kalau semua organisasi bisa dilakukan KLB seperti partai demokrat, tidak menutup kemungkinan partai-partai lain pun bisa dibuat seperti Demokrat," tegasnya.

Apalagi, sambung Zulfikar, parpol menjadi sebuah lembaga yang akan mengurus negara di kemudian hari. "Bagaimana sebuah parpol harus mengurus negara jika sementara yang mengurus negara saja kekuatannya tidak diatur secara kuat," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement