Jumat 19 Mar 2021 15:28 WIB

Tidak Ditahan, Polisi Masih akan Periksa Sadikin Aksa

Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa. Dia diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan. Oleh karena itu, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan.

"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan. Masih akan ada pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang lainnya," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika saat dikonfirmasi, Jumat (19/3).

Hanya saja, Helmy tidak menyampaikan secara detail waktu pemeriksaan lanjutan terhadap keponakan mantan wakil presiden Jusuf Kalla tersebut. Termasuk, tidak membeberkan secara terperinci siapa saja pihak terkait yang bakal dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. 

"Sedang direncanakan lebih lanjut. Pada prinsipnya, semua yang terkait akan kita ambil keterangannya," ucap Helmy.

Sebelumnya, Tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa selama 10 jam, di Gedung Bareskrim Polri, pada Kamis (18/3). Kemudian tim penyidik juga mencecarnya dengan 53 pertanyaan. Sebanyak 53 pertanyaan tersebut dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan tebal mencapai 28 halaman. 

"Pukul 10.00-20.00 WIB, sejumlah 53 pertanyaan, 28 halaman," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media.

Menurut Argo, pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan penyidik seputar tugas dan tanggung jawab Sadikin Aksa ketika masih menjabat sebagai Dirut Bosowa. Kemudian juga pertanyaan yang berkaitan dengan surat perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena memang, penetapan tersangka Sadikin Aksa, karena diduga tidak melaksanakan surat perintah OJK, mengenai saham PT Bank Bukopin yang sedang dalam kondisi likuid.

"Tindakan SA sebagai Dirut Bosowa terhadap adanya surat perintah tertulis OJK, mekanisme pengambilan keputusan/tindakan korporasi terhadap adanya perintah tertulis OJK dan lasan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK," ungkap Argo terkait pertanyaan yang dilontarkan penyidik.

Dikatakan Argo, pemeriksaan terhadap Sadikin Aksa berjalan lancar dan yang bersangkutan didampingi oleh tim penasehat hukum dari kantor Erga Lawyers. Sebelumnya pada Sadikin Aksa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (15/3) lalu, dengan alasan yang bersangkutan tengah berada di luar kota. Lantas pihak kepolisian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Kamis (18/3).

Kasus Sadikin Aksa sendiri berawal ketika Bank Bukopin sudah dalam pengawasan intensif sejak Mei 2018 akibat permasalahan tekanan likuiditas. Kemudian kondisinya semakin memburuk dalam kurun Januari-Juli 2020. 

Selanjutnya OJK pun mengeluarkan perintah tertulis kepada Sadikin Aksa selaku Dirut Bosowa untuk penyelamatan perusahaan. Namun, diduga Bosawa tidak menjalankan perintah surat tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement