Jumat 19 Mar 2021 15:08 WIB

Sidang Daring Dilanjutkan, HRS Mengaku Dipaksa dan Dihinakan

Tolak hadiri sidang online, HRS siap menunggu divonis berapa tahun pun.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia
Foto: Republika
Habib Rizieq telah tiga kali menjadi tersangka sejak kembali ke Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dilanjutkan secara daring pada Jumat (19/3). Dalam kesempatan itu, HRS merasa terpaksa mengikuti sidang virtual tersebut.

Bahkan, dalam pengakuannya HRS mengaku didorong dan dan dihinakan untuk mengikuti sidang daring tersebut. "Saya didorong, saya tidak mau hadir sampaikan pada majelis hakim, saya tidak ridha dunia akhirat, saya dipaksa, saya dihinakan," kata HRS menegaskan di ruang sidang Bareskrim pada Jumat (19/3).

Dalam kesempatan itu, HRS menyampaikan, dia tidak ingin mengikuti sidang daring. Kemudian, setelah tertunda beberapa menit, HRS terpaksa mengikuti sidang daring tersebut. Namun, tokoh Front Pembela Islam tersebut berkeras meminta walk out dari ruang sidang dan mempersilakan sidang tetap berjalan meski tanpa kehadirannya.

"Silakan majelis hakim melanjutkan persidangan tanpa saya karena saya tidak menghendaki secara online. Saya siap menunggu di dalam sel terserah ingin divonis berapa tahun," ujar HRS menerangkan.

Menanggapi hal itu, majelis hakim tetap mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Majelis hakim juga meminta HRS mematuhi persidangan. Karena, persidangan tersebut merupakan kesempatannya memperoleh keadilan. Ia juga menyatakan, jika HRS tidak mematuhi persidangan, akan dipaksa untuk hadir.

"Habib saya minta ini digunakan betul untuk memperoleh keadilan, untuk memperoleh hak-haknya sebagai terdakwa, ini ada di sini Habib. Karena itu, saya mohon kepada Habib, tolong patuhi semua perintah di persidangan ini," ujar Hakim ketua Suparman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement