Jumat 19 Mar 2021 13:56 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Baru dari Pengembangan Suap Supendi

KPK akan umumkan tersangka berikut kronologi kasusnya setelah penangkapan.

Rep: di/ Red: Agus Yulianto
Mantan Bupati Indramayu, Supendi.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Mantan Bupati Indramayu, Supendi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, sedang mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi dan eks Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim.

"Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (19/3).

KPK pun telah menetapkan tersangka baru dalam penyidikan itu. Namun, lanjut Ali, sebagaimana kebijakan yang baru, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya.

Ali memastikan, lembaga antirasuah akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini. "Dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement