Jumat 19 Mar 2021 13:46 WIB

Ketua BPA AJB Bumiputera Nurhasanah jadi Tersangka

Perbuatan tersangka mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan AJBB.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Nurhasanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) periode 2018 – 2020 Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912, sebagai tersangka. Yang bersangkutan terjerat kasus dugaan tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 pada 16 April 2020. 

Berdasarkan Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB. Bahwa perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," ujar Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing dalam keterangan resmi, Jumat (19/3).

Karena itu, penyidik menetapkan, telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka.

Tongam menjelaskan, dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP_SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement