Jumat 19 Mar 2021 13:38 WIB

Polisi Dalami Penemuan Potongan Kaki Manusia di Tangsel

Saksi mencium bau tidak sedap berasal dari bungkusan plastik warna hitam tersebut.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus Yulianto
Potongan kaki mayat tak dikenal (ilustrasi).
Foto: Corbis.com
Potongan kaki mayat tak dikenal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Warga di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten digegerkan dengan penemuan satu potongan kaki manusia dalam bungkusan plastik. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa menjelaskan, berdasarkan penuturan sejumlah saksi, awalnya ada penemuan plastik berwarna hitam di samping Masjid Jami An-Nikmah di Jalan Garuda RT 06 RW 08, Kelurahan Jurangmangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Rabu (17/3). Kemudian, pada Jumat (19/3) sekira pukul 07.00 WIB tercium bau tidak sedap dari plastik tersebut.

“Saksi mencium bau tidak sedap berasal dari bungkusan plastik warna hitam tersebut, lalu saksi membukanya. Setelah dibuka bungkusan plastik tersebut, bahwa terdapat satu buah potongan kaki manusia yang sudah membusuk,” terang Riza saat dikonfirmasi, Jumat (19/3).

Salah satu saksi, Sony Azharudin mengatakan, penemuan bungkusan plastik berawal dari petugas masjid yang menaruh curiga dan meminta bantuan untuk membuka plastik tersebut. “Petugas masjid meminta tolong dibuka plastik yang mencurigakan dari kemarin,” ujar dia.

Sony pun berupaya membukanya dengan menggunakan kayu pada awalnya, namun ikatan plastik pembungkusnya cukup kuat sehingga kesulitan membuka. Akhirnya, dia membuka plastik tersebut dengan menggunakan pisau, sembari menahan bau yang menyengat. 

Setelah dibuka, dia mengira barang yang ada di dalamnya adalah potongan kaki sapi. Setelah dilihat lamat-lamat, ternyata bukan. “Kita buka lagi, wah iya kaki manusia!, soalnya ada jari-jarinya,” ungkapnya. Penemuan itu pun langsung dilaporkan ke polisi. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman mengenai kasus tersebut. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement