Jumat 19 Mar 2021 12:25 WIB

Mufti Besar Arab Saudi: Vaksinasi tidak Membatalkan Puasa

Umat Islam disarankan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Mufti Besar Arab Saudi: Vaksinasi tidak Membatalkan Puasa. Warga Arab Saudi disuntik vaksin Covid-19
Foto: Arab News
Mufti Besar Arab Saudi: Vaksinasi tidak Membatalkan Puasa. Warga Arab Saudi disuntik vaksin Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Mufti Besar Arab Saudi Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh menyatakan, mendapatkan  vaksin Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Pernyataan tersebut dikeluarkan untuk menepis keraguan umat Islam dalam menerima suntikan vaksin saat Ramadhan.

“Vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa karena tidak dianggap sebagai makanan dan minuman. Vaksin diberikan secara intramuskuler sehingga tidak membatalkan puasa," kata Sheikh Abdul Aziz Al-Asheikh dilansir di Arab News, Jumat (19/3).

Baca Juga

Kementerian kesehatan Kerajaan mengatakan, lebih dari 2,6 juta dosis vaksin virus corona telah diberikan di Kerajaan hingga saat ini. Awal Ramadhan sendiri diprediksi akan dimulai di Saudi pada 12 atau 13 April dengan melihat penampakan bulan.

Sebelumnya kelompok dokter Muslim Inggris juga telah menyatakan hal yang sama, bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa umat Islam. Karena itu mereka menyarankan agar Muslim Inggris tidak menunda pemberian vaksin selama Ramadhan. 

“Mengambil vaksin Covid-19 yang saat ini dilisensikan di Inggris tidak membatalkan puasa, menurut pendapat ulama. Individu tidak boleh menunda vaksinasi Covid-19 mereka karena Ramadhan," kata Asosiasi Medis Islam Inggris dalam sebuah pernyataan dilansir dari Al Arabiya.

Baca juga : Kebut Vaksinasi, Jokowi Harap Herd Immunity Cepat Terbentuk

Menurut Asosiasi Medis, suntikan subkutan, subdermal, intramuskular, interoseus, atau intra-artikular untuk tujuan non-gizi saat puasa tidak membatalkan puasa, terlepas dari kandungan yang disuntikkan memasuki sirkulasi darah. "Jalur ini tidak digolongkan sebagai tempat masuk yang akan membatalkan puasa," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 menyebutkan vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa. "Ketentuan hukumnya, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa," kata Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement