Kamis 18 Mar 2021 22:32 WIB

Bea Cukai Aceh Hibahkan 17 Ton Bawang ke Pesantren

Bawang merah yang dihibahkan itu sudah dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan

Bea Cukai Aceh Hibahkan 17 Ton Bawang Merah ke Pesantren (ilustrasi).
Foto: Antara/Rahmad
Bea Cukai Aceh Hibahkan 17 Ton Bawang Merah ke Pesantren (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan jajaran menghibahkan 17 ton bawang merah eks impor hasil penindakan penyelundupan kepada dayah atau pesantren dan pemerintah. Penyerahan bawang hibah tersebut berlangsung di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Kamis (18/3).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan selain Banda Aceh, penyerahan bawang hibah juga dilakukan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.

"Ada 17 ton bawang merah yang dihibahkan. Di kantor wilayah, ada tujuh ton yang dihibahkan ke pesantren dan di Lhokseumawe mencapai 10 ton dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Aceh Utara," kata Safuadi.

Safuadi mengatakan bawang merah eks impor yang dihibahkan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. "Bawang merah yang dihibahkan itu sudah dinyatakan bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina dari Karantina Pertanian," kata Safuadi menyebutkan.

Safuadi mengatakan bawang merah yang dihibahkan tersebut merupakan hasil penindakan penyelundupan tim gabungan Bea Cukai, Direktorat Polisi Air Udara Polda Aceh, dan Pomdam Iskandar Muda.

Tim gabungan tersebut menerima informasi ada penyelundupan bawang merah di tempat pendaratan ikan di Kuala Cangkoi, Kecamatan Lapang, Kabupaten Aceh Utara. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kata Safuadi, tim gabungan menemukan bawang merah di kapal motor KM Fortuner GT 45 yang ditinggalkan awaknya.

Selanjutnya, tim menemukan dua truk dan satu pikap yang ditinggalkan pengemudinya dengan muatan bawang merah. Bawang merah tersebut diduga muatan KM Fortuner, kata Safuadi. "Total bawang merah yang ditemukan sebanyak 17 ton dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp525,5 juta. Potensi kerugian negara atas penyelundupan 17 ton bawang merah tersebut sebesar Rp215,49 juta," kata Safuadi.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement