Kamis 18 Mar 2021 22:21 WIB

Pemeriksaan Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

..

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto (kanan) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/3/2021). Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang kontraktor KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani sejak (8/3/2021) yang lalu, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/3/2021). Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang kontraktor KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani sejak (8/3/2021) yang lalu, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/3/2021). Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang kontraktor KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani sejak (8/3/2021) yang lalu, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang. (FOTO : Antara/Nova Wahyudi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Eddy Hermanto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (18/3/2021).

Mantan Ketua Panitia Pembangun Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018 Eddy Hermanto ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang kontraktor KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya Dwi Kridayani sejak (8/3/2021) yang lalu, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement