Kamis 18 Mar 2021 17:08 WIB

BNN Sebut Peredaran Narkoba Meningkat Saat Pandemi

Dalam tiga bulan terakhir BNN menyita barang bukti sabu-sabu 808,68 kilogram.

Barang bukti sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petruse Golose mengungkapkan bahwa saat pandemi Covid-19, kasus peredaran narkoba di Indonesia semakin meningkat. Khususnya dalam tiga bulan terakhir.

Dia mencontohkan BNN menyita barang bukti sabu-sabu hanya dalam waktu tiga bulan sejumlah 808,68 kilogram. Jumlah itu mencapai 70,19 persen dari jumlah yang disita selama 2020 yang sebesar 1.152,2 kilogram.

"70,19 persen dibandingkan dengan jumlah barang bukti tahun 2020 sebanyak 1.152,2 kilogram. Jadi baru tiga bulan kita melaksanakan operasi ini, barang bukti yang bisa kami sita itu sudah 70,19 persen," kata Petrus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Petrus mengatakan, barang bukti ganja yang disita BNN selama Januari-Maret 2021 juga mengalami peningkatan yaitu meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020. Menurut dia, BNN sampai dengan bulan Maret 2021 telah menyita barang bukti ganja sebanyak 3.462,75 kilogram atau meningkat 143,64 persen dibandingkan barang bukti tahun 2020 sebanyak 2.410 kilogram.

"Walaupun dalam kondisi pandemi, peredaran gelap narkoba meningkat ditandai dengan meningkatnya barang bukti yang kami sita dalam rangka penegakan hukum," ujarnya.

Petrus mengatakan, peningkatan jumlah barang bukti yang disita BNN itu berbanding lurus dengan naiknya permintaan masyarakat pada narkoba. Menurut dia, meningkatnya permintaan tersebut diduga karena diterapkannya kebijakan bekerja dari rumah atau WFH."Mungkin akibat 'work from home', maka banyak juga 'drugs abuse from home'," katanya.

Dalam RDP tersebut, Petrus meminta dukungan sarana dan prasarana yang memadai khususnya pengembangan teknologi informasi sesuai perkembangan zaman. Karena itu dia menilai perlu upaya pemutakhiran teknologi alat intelijen dalam rangka penegakan hukum, pengembangan laboratorium narkotika, pengembangan pusat data, "data recovery center" (DRC), pengembangan riset sosial dan material.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement