Komisi III: Hanya Pelengkap, BNN Dibubarkan Saja...

Narkoba kini menjadi masalah besar yang harus segera diatasi oleh pemerintah.

Kamis , 18 Mar 2021, 14:48 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (kanan) didampingi Wakil Ketua Pangeran Khairul Saleh (kiri) memimpin rapat paripurna DPR.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (kanan) didampingi Wakil Ketua Pangeran Khairul Saleh (kiri) memimpin rapat paripurna DPR.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengkritik pemerintah terkait komitmennya dalam memberantas dan mencegah peredaran narkoba. Pasalnya, hingga saat ini, belum ada terobosan-terobosan baru dari pemerintah untuk merealisasikan tujuan tersebut.

Hal tersebut berdampak kepada kerja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dinilainya hanya hadir sebagai pelengkap saja. Lembaga yang kini dipimpin oleh Irjen Petrus Reinhard Golose itu disebutnya hanya melakukan sosialisasi saja.

"Seperti yang pernah saya katakan, kalau BNN hanya menjadi pelengkap, bubarkan saja. Ngapain BNN ada, tapi suam-suam kuku, hangat sebentar hilang. Kenapa? Karena terobosan-terobosan kebijakan itu tidak perform di BNN," ujar Herman dalam rapat dengar pendapat dengan BNN, Kamis (18/3).

Herman meminta Petrus sebagai Kepala BNN untuk menemui Presiden Joko Widodo dalam membicarakan terobosan untuk mencegah dan memberantas narkoba di Indonesia. Sebab hingga saat ini, BNN dinilai tak didukung penuh oleh pemerintah yang sering menggaungkan darurat narkoba.

"Katanya darurat, barangkali sampai sekarang ini belum ada kepala BNN yang berani datang ke Presiden secara face to face untuk membicarakan secara langsung dengan Presiden. Terobosan apa yang harus dibikin," ujar Herman.

Dia melihat, narkoba kini menjadi masalah besar yang harus segera diatasi oleh pemerintah. Politikus PDIP itu bahkan memberikan istilah baru pada permasalahan tersebut sebagai narkoterorisme, melihat dampak negatifnya kepada masyarakat.

Narkoba juga dinilainya sebagai bisnis yang menggiurkan saat ini, sehingga para pengedar akan terus bermunculan di kemudian hari. Meskipun pemerintah sudah menerapkan hukuman mati kepada para pelaku.

"BNN cuma punya kewenangan atau kebiasaan yang dilakukan sekali-kali nangkep, tapi lebih banyak pencegahan dan sosialisasi, kemudian rehab. Mau sekian banyak direhab tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Herman.