Kamis 18 Mar 2021 12:36 WIB

Lapas Maximum Security Baru Bakal Dibangun di Nusakambangan

Lapas narkoba di Nusakambangan penuh karena hanya diisi satu orang dalam satu sel.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat gabungan membawa narapidana bandar narkotika ke Lapas Nusakambangan
Foto: Dok Kemenkumham
Aparat gabungan membawa narapidana bandar narkotika ke Lapas Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut, pihaknya telah memindahkan 643 bandar narkoba ke lapas di Nusakambangan, Jawa Tengah. Hal itu dilakukan untuk menangani peredaran gelap narkoba yang dikendalikan dari lapas/rutan.

"Dalam rangkaian penanganan narkoba, kita sudah mengirimkan ke Nusakambangan sebanyak 643 bandar narkoba," ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3).

Ia menjelaskan, 643 warga binaan kategori bandar dan risiko tinggi tersebut berasal dari lapas/rutan di 12 kantor wilayah, yakni DKI Jakarta (99 orang), Lampung (76), Aceh (50), Yogyakarta (48), Jawa Barat (91), Sumatra Utara (54), Sumatra Selatan (50), Riau (47), Banten (46), Kalimantan Barat (43), Jawa Timur (21), dan Bali (18).

"Ini akan terus kita lakukan. Memang ada yang mencoba berusaha agar tidak dipindahkan tetapi tentu tidak bisa karena ini komitmen kita," ujar Yasonna.

Namun, kebijakan itu berdampak pada meningkatnya jumlah penghuni di Nusakambangan. Hal ini yang kemudian disikapi dengan dibangunnya lapas khusus narapidana risiko tinggi bandar narkoba di Pulau Nusakambangan pada 2021.

"Lapas maximum security di Nusakambangan sudah penuh, untuk itu kita akan membangun lapas di Nusakambangan. Mengapa langsung penuh? Karena kita buat mereka hanya satu orang di dalam satu sel," ujar Yasonna.

Kemenkumham juga telah memindahkan enam mantan petugas lapas yang dipidana terkait kasus narkoba ke Nusakambangan. Itu disebutnya komitmen Kemenkumham menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajarannya yang bermain-main dengan peredaran narkoba.

"Untuk itu pula, kami berharap Komisi III mendorong revisi UU Narkotika untuk mengatasi overcrowding di dalam lapas/rutan. Kalau di suatu negara ada satu jenis pidana yang mendominasi hingga lebih dari 50 persen, tentulah ada yang salah, apakah itu di dalam ketentuan peraturan perundang-undangannya yang perlu dikoreksi atau hal lain," ujar Yasonna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement