DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
Assalamu’alaikum wr. wb. Ustaz, saya adalah seorang broker yang menjualkan produk pihak lain seperti tiket dan rumah. Saya mendapatkan imbalan atas pemasaran dan transaksi yang berhasil dilakukan antara supplier dan konsumen. Apakah kegiatan broker ini dibolehkan dan apa tuntunan syariahnya? Mohon...
Berita Lainnya