Rabu 17 Mar 2021 22:36 WIB

Pengusaha Properti Diadili Terkait Suap Bupati Cirebon

Sunjaya kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung

Rep: Djoko Suceno/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka Dirut PT Kings Property Indonesia Sutikno (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pengusaha bernama Sutikno diadili lantaran diduga menyuap Bupati Cirebon periode 2014 -2019, Sunjaya Purwadisastra, sebesar Rp 4 miliar. Uang suap tersebut untuk  memudahkan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia. Sunjaya kini tengah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung setelah divonis lima tahun dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Cirebon.

Sidang dakwaaan terhadap Sutikno digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (17/3). Dalam dakwannya, Jaksa KPK, Iksan Fernandi, menjerat terdakwa dengan Pasal 5 dan Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang Rp 4 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa dalam dakwannya.

Baca Juga

Menurut Jaksa, kasus suap ini dilakukan terdakwa saat mengajukan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia tahun 2014. Terdakwa yang juga menjabat sebagai Dirut PT Kings Property Indonesia mengajukan izin lokasi untuk lahan seluas 2.700 hektare di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon. Dari 2.700 hektare yang diajukan, hanya 500 hektare yang disetujui sesuai dengan RTRW Kabupaten Cirebon.

Terdakwa kemudian menemui Sunjaya agar bisa diberi izin lokasi yang lebih luas lagi. Setelah disepakati Sunjaya pun mengeluarkan izin lokasi seluas 1.500 hektare. Sebagai konvensasi atas izin tersebut, terdakwa menyerahkan uang kepada Sunjaya sebesar Rp 4 miliar.  

Uang tersebut diserahkan terdakwa melalui perantara bernama Sukirno. Uang tersebut diantar Sukirno ke rumah pribadi Sunjaya di Perumahan Grand Taruma,  Karawang. Uang tersebut diserahkan Sukirno kepada ajudan Sunjaya. "Sunjaya yang memerintahkan ajudannya untuk menerima uang dari terdakwa," ujar jaksa.

Setelah menerima uang, lanjut Jaksa, Sunjaya memerintahkan para kepala dinas terkait untuk memroses pengajuan izin lokasi milik PT Kings Property Indonesia. Praktik kemudian terendus KPK hingga akhirnya Sutikno diseret ke pengadilan.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement