Rabu 17 Mar 2021 23:29 WIB

DPR Minta Pemerintah Terbitkan SK Tim Pemburu Koruptor

Legislator mengatakan tanpa SK, tim pemburu koruptor belum bisa bekerja.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani  meminta pemerintah agar segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung yang hingga saat ini belum ada. Dengan adanya SK, maka tim Pemburu Koruptor bisa langsung bekerja.

"Inpres Tim Pemburu Koruptor ini sudah ada, tetapi SK belum terbentuk karena Komisi Pemberantasan Korupsi tidak setuju dengan pembentukan ini," kata dia saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Jakarta, Rabu (17/3).

Baca Juga

Politikus PPP tersebut mengaku tidak bisa membayangkan sebuah otoritas pekerjaan dari kementerian atau lembaga tidak bisa jalan hanya karena satu lembaga tidak setuju. Oleh sebab itu, pemerintah dalam hal ini eksekutif jika serius harus segera menerbitkan SK Tim Pemburu Koruptor.

"Mohon segera SK dibentuk dan disampaikan kepada Presiden," ujarnya.

Menurut Arsul, peran serta Menkumham Yasonna Laoly cukup sentral dalam menyelesaikan persoalan tersebut sehingga Tim Pemburu Koruptor bisa jalan terutama memburu terpidana koruptor. Bahkan, peran serta Kemenkumham ke depannya akan cukup sentral terutama mengenai permintaan bantuan hukum timbal balik kepada negara lain yang menyangkut terpidana koruptor.

Pada kesempatan itu, Arsul yang juga Wakil Ketua MPR RI tersebut mempertanyakan efektivitas perjanjian bantuan hukum timbal balik yang dilakukan Indonesia dengan beberapa negara. Hal itu guna mengetahui apakah membawa manfaat bagi proses penegakan hukum di Tanah Air atau tidak.Indonesia telah melakukan perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan sejumlah negara yakni Swiss, Australia, Hong Kong, China, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab (UEA) dan Iran.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan akan segera berkoordinasi dan menyampaikan perihal SK Tim Pemburu Koruptor kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. "Nantinya Bapak Menko Polhukan yang menyampaikan kepada Bapak Presiden," katanya.

Yasonna berpendapat Jaksa Agung juga berkeinginan sama agar SK Tim Pemburu Koruptor segera diterbitkan. Apalagi, Kejaksaan Agung dalam beberapa waktu terakhir cukup gencar mengejar kasus yang tergolong besar.

Kemudian, terkait pertanyaan Arsul Sani mengenai efektivitas perjanjian bantuan hukum timbal balik dengan sejumlah negara, menteri yang juga politikus PDIP tersebut mengatakan sejauh ini hal itu bermanfaat bagi pemerintah Indonesia. Hal itu tergambar dari pengalaman Indonesia dalam menangani atau membantu mencari warga negara asing yang melarikan diri ke Indonesia atau sebaliknya pemerintah Indonesia yang meminta bantuan negara lain untuk menangkap dan mengembalikan warganya ke Tanah Air.

"Ada beberapa kasus yang sudah kita bantu untuk itu," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement