Rabu 17 Mar 2021 22:04 WIB

Polisi Gadungan Peras PSK Online

Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisal AS (33) yang melakukan pemerasan terhadap pekerja seks komersial (PSK) dan germo. Dalam aksinya pelaku berpura-pura sebagai seorang polisi dengan pangkat Komisaris Polisi atau Kompol yang bertugas di Polda Metro Jaya.

"Tiga tersangka diamankan salah satunya AS dia komandan adalah polisi gadungan dengan pakaian lengkap. Memiliki kartu pangkat Kompol dan dinas di PMJ (Polda Metro Jaya)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/3).

Baca Juga

Kemudian dua tersangka lainnya berinisial KS alias Nadai (44) dan ST alias Bara (33) berperan sebagai sopir dan anak buah dari tersangka AS. Dengan perannya masing-masing para pelaku mencari sasarannya dalam hal ini PSK di media sosial Michat. Mereka berpura-pura menyewa jasa dari PSK dan menjebaknya. Setelah itu para pelaku berpura-pura menangkap dan dilakukan pemerasan terhadap korban.

"Melakukan pemerasan, sasarannya para wanita dan juga germo, modusnya memesan seorang wanita melalui michat untuk open BO. Saat sampai, yang bersangkutan datang kesana dengan pakaian dinas untuk menangkap germo dan wanita, kemudian dilakukan pemerasan," jelas Yusri.

Namun, kata Yusri dua kali beraksi mereka gagal mendapatkan uang dari korbannya. Karena korban dari dua kali aksinya tidak memiliki uang. Kendati demikian, pelaku tetap melakukan pemerasan dengan mengambil benda berharga milik korban seperti handphone. Yusri memastikan AS bukan anggota polisi tapi seorang pengangguran yang berpura-pura menjadi polisi untuk melakukan tindak pidana.

"Para Tersangka di kenakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," tutup Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement