Rabu 17 Mar 2021 19:39 WIB

Uni Eropa Sanksi China Terkait Pelanggaran HAM Uighur

Pemerintah China mengkritik laporan tentang sanksi tersebut.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Orang Uighur yang tinggal di Istanbul berkumpul untuk memprotes China di luar Konsulat Jenderal China, di distrik Sariyer, Istanbul, Turki, pada 11 Februari 2021.
Foto: Anadolu Agency
Orang Uighur yang tinggal di Istanbul berkumpul untuk memprotes China di luar Konsulat Jenderal China, di distrik Sariyer, Istanbul, Turki, pada 11 Februari 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BRUSSELS -- Uni Eropa disebut telah sepakat menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat China yang dianggap terlibat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap Muslim Uighur. Sanksi ini merupakan yang perdana terhadap Beijing dalam tiga dekade terakhir.

"Tindakan pembatasan terhadap pelanggaran HAM yang serius dan kekerasan diadopsi," kata seorang diplomat Uni Eropa pada Rabu (17/3).

Baca Juga

Menurut dua diplomat Uni Eropa, para duta besar Perhimpunan Benua Biru menyetujui larangan dan pembekuan aset terhadap empat individu dan satu entitas China. Identitas para pihak terkait tidak akan dipublikasikan sampai persetujuan resmi oleh menteri luar negeri Uni Eropa pada 22 Maret mendatang.

Para pihak yang disanksi disebut terlibat dalam pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur. Menurut dua diplomat Uni Eropa, langkah tersebut mencerminkan keprihatinan yang mendalam tentang Uighur di Eropa, Amerika Serikat (AS), dan Kanada.

Pemerintah China mengkritik laporan tentang sanksi tersebut. "Sanksi bersifat konfrontatif," kata Duta Besar China untuk Uni Eropa Zhang Ming melalui akun Twitter pribadinya.

Zhang menyebut negaranya menginginkan dialog, bukan konfrontasi. "Kami meminta Uni Eropa untuk berpikir dua kali. Jika beberapa orang bersikeras untuk melakukan konfrontasi, kami tidak akan mundur karena kami tidak memiliki pilihan selain memenuhi tanggung jawab kami kepada orang-orang," ujarnya.

Uni Eropa terakhir kali menjatuhkan sanksi kepada China pada Juni 1989 berupa embargo penjualan senjata. Sanksi tersebut masih berlaku hingga kini.  

sumber : Reuters/antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement