Rabu 17 Mar 2021 17:29 WIB

Pakar: HRS Rugi Jika Tolak Hadiri Sidang

Pakar menilai HRS akan kehilangan hak untuk membela diri jika tolak hadiri sidang.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Layar yang menampilkan suasana sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang dakwaan akibat terkendala teknis, dan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan suasana sidang perdana atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa mantan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3). Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suparman Nyompa memutuskan menunda sidang dakwaan akibat terkendala teknis, dan akan dilanjutkan pada Jumat 19 Maret 2021 mendatang. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab (HRS) dan kuasa hukumnya menolak melanjutkan sidang secara virtual terkait kasus swab PCR di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat. Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adjo menilai hal itu justru akan merugikan HRS sendiri.

"Bila RS (Rizieq Shihab) tidak mau hadir di persidangan, maka justru merugikan diri RS yang akan kehilangan hak membela diri yang diberikan oleh hukum," kata Indriyanto Seno Adji dalam keterangan di Jakarta, Rabu (17/3).

Baca Juga

Seperti diketahui, sidang perdana kasus swab PCR di RS Ummi Bogor ditunda, karena gangguan koneksi internet. Kuasa hukum menolak Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Munarman, kuasa hukum Rizieq, mengatakan kliennya tidak setuju sidang secara virtual. Jika ini dilanjutkan, menurut Munarman, hakim melawan prinsip hukum.

Sedangkan majelis hakim berpijak pada Perma Nomor 4 Tahun 2020 bahwa persidangan selama pandemi Covid-19 dijalankan secara online. Ini sudah berlangsung sejak Juni. Hakim yakin sidang berjalan lancar karena teknis persidangan sudah disiapkan dengan baik.

Indriyanto berpendapat tidak ada aturan yang hakim langgar karena memang persidangan secara virtual sudah diatur Perma. "Semua ini justru untuk mencegah penyebaran pandemi dan meminimalisasi kerumunan berdampak paparan Covid-19," ujar Indriyanto.

Indriyanto justru menilai keputusan Rizieq dan kuasa hukum menolak sidang virtual merupakan bentuk tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan. Dia menduga kubu Rizieq diselimuti kekhawatiran dalam menghadapi persidangan.

"Ini memang merupakan obstruction of justice dalam bentuk misbehaving in court (tidak berkelakuan baik dalam proses pengadilan)," tegas Indriyanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement